CAHAYASIANG.ID, Manado – Balai Karantina Sulawesi Utara (Barantin Sulut) pada Rabu (22/4/2026), memusnahkan 2.251 kemasan produk hewan, ikan, dan tumbuhan asal Tiongkok yang dikumpulkan dari kotak sampah karantina (quarantine bin) di Bandara Sam Ratulangi sejak Maret hingga April 2026.
Adapun penumpang yang membawa produk-produk tersebut, secara mandiri membuangnya ke kotak sampah karantina untuk mematuhi aturan hukum, karena barang bawaannya tidak memiliki dokumen karantina dari negara asal.

Tindakan ini merupakan penegakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang mewajibkan penumpang membuang media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina ke dalam quarantine bin. Dengan membuang barang tersebut, para penumpang telah membantu mencegah masuknya hama dan penyakit yang bisa merusak alam kita ataupun membahayakan kesehatan orang banyak.
Setelah terkumpul di kotak sampah karantina, petugas karantina mengangkut barang-barang tersebut untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pemusnahan. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.698 kemasan produk daging beserta olahannya, 487 kemasan produk tumbuhan seperti buah dan benih, serta 66 kemasan produk perikanan olahan.
Proses pemusnahan dilakukan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara dengan prosedur standar yang ketat. Petugas karantina juga menjamin bahwa metode pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan, agar tidak mencemari area sekitar. Tindakan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Bea Cukai, Angkasa Pura, dan Kepolisian Bandara Sam Ratulangi Manado. (*/ak)






