CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Tim 2 Resmob Polres Bitung, meringkus pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, CL, 16, pelajar salah satu sekolah SMP di Kota Bitung, warga Kelurahan Sagerat, Matuari Kota Bitung, yang terjadi di kompleks Kolam di bawah jalan Toll Aerujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian – Kota Bitung, Kamis (16/11/23).
Tersangka AT alias D.Netral, 27, seorang nelayan yang diduga kuat pelaku kejahatan tersebut, berhasil diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung, di depan Alfamidi Perum Asabri, Kelurahan Girian Indah tak jauh dari lokasi kejadian, di temukan juga sebilah senjata tajam jenis Pisau Badik yang di selipkan pada pinggang pelaku yang merupakan Residivis Curanmor Tahun 2016 lalu.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas, IPDA Iwan Setyabudi S.Sos membenarkan hal tersebut. Menurut Iwan, pada hari Kamis 16 November 2023, sekitar pukul 01:00 WITA, pelaku D. Netral datang menjemput korban di rumahnya, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah temannya untuk mengkomsumsi minuman keras, selanjutnya karena situasi di tempat tersebut sudah mulai tidak aman karena orang-orang yang minum sudah mulai rese, pelaku mengajak korban pergi ke kolam Aerujang yang berada di bawah jembatan jalan Toll bitung.
“Pelaku mulai membuka switer korban dan menjadikan tempat alas untuk pelaku dan korban melalukan hubungan layaknya suami istri, selanjutnya pelaku mulai melucuti celana korban namun tidak melepaskan pakaian atas korban kemudian pelaku melepaskan celananya kemudian membaringkan korban di switer yang sudah di alaskan ke tanah, kemudian pelaku mulai memasukan kelaminya ke dalam kelamin korban selanjutnya setelah 5 menit kemudian pelaku belum sempat mengeluarkan spermanya korban sudah mengeluh kesakitan, sehingga pelaku tidak melanjutkan perbuatannya tersebut,”ungkap Iwan.
Lanjutnya juga, pelaku mengajak korban untuk kembali ke rumah temannya, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat pelaku dan teman nya mengkomsumsi minuman keras, namun setibanya di rumah teman pelaku korban langsung menghilang dan pulang ke rumahnya, korban melaporkan hal ini ke orang tuanya, merasa keberatan dengan tindakan ini, Orang tua CL melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Sangsi yang disangkakan kepada pelaku, pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*Yaps).