
CAHAYASIANG.ID-BITUNG – Setelah menerima informasi dari warga Kelurahan Manembo-nembo Bawah tentang adanya Rumah Kost Rajawali yang melakukan praktek Prostitusi, menindaklanjuti penyakit masyarakat ini, Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin Aiptu Bambang Trianto,SH, bergerak menuju lokasi dimaksud, Minggu (11/8/24) lalu.
Saat mendatangi TKP, Tim langsung melakukan tindakan kepolisian, berupa penggeledahan badan, serta penggeledahan kamar kos, dan mendapati pelaku lelaki DF, 52, dan perempuan MH, 18, sedang melakukan praktek prostitusi di dalam salah satu kamar kos.

Ketika diinterogasi, pasangnan bukan suami isteri ini mengakui jika saat digrebek, sementara berhubungan badan. Dalam kesempatan ini, DF berjanji kepada perempuan MH, jika selesai berhubungan badan akan membayar perempuan tersebut dgn uang sebesar Rp.250.000, dimana Rp.200.000 untuk si perempuan dan Rp.50.000 untuk sewa kamar, diakui juga pasangannya, namun jumlah uang yang menjadi kesepakatan, ternyata tidak ada, karena pelaku tidak didapati membawa uang.
Dalam kesempatan yang sama juga, turut diamankan, lelaki YL, 20, sebagai mucikari yang mempertemukan perempuan MH dan lelaki DF. “Dari pengakuan lelaki YL, perempuan MH datang kepadanya untuk dicarikan laki-laki yang ingin membayarnya, sehingga lelaki YL menawarkan perempuan MH kepada lelaki DF sehingga terjadila praktek prostitusi tersebut,”ujar Bambang.

Lanjutnya juga, Identitas pelaku Prostitusi yg diamankan, lelaki DF, Pekerjaan Nelayan, alamat : Desa Kema dua Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Perempuan MH, pekerjaan Tiada, alamat Desa Pimpin, Kecamatan Kauditan, kabupaten Minahasa Utara, sementara Mucikari yang diamankan, Lelaki YL, Pekerjaan Buruh, warga kelurahan Girian weru satu, Kecamatan Girian – Kota Bitung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA ASTI, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini baik pelaku mucikari dan pelaku prostitusi sudah diamankan di Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut,”ungkapnya. (Yaps).






