
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Remisi adalah Pengurangan Masa Hukuman dengan ketentuan tertentu, pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024, diberikan kepada 94 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, yang diserahkan oleh Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Albert Huppy Wounde saat Upacara pagi di Lapangan Upacara Lapas Tahuna pada Sabtu, (17/08/24).
Dalam upacara tersebut, Pj Bupati Wounde menyerahkan remisi secara simbolis kepada para warga binaan, didampingi oleh Kepala Lapas Tahuna, Suharno, serta pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Wounde juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang mengucapkan selamat kepada para penerima remisi. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani hukuman, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat saat bebas nanti.

Kepala Lapas Tahuna, Suharno, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada penilaian terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya untuk mengurangi masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas keberhasilan mereka dalam program pembinaan yang diikuti,” ujar Suharno.

Suharno juga menambahkan bahwa ada satu warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, bukan karena remisi, melainkan telah menyelesaikan masa pidananya. Ia berharap para warga binaan dapat terus mematuhi program pembinaan dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.
Suharno juga menambahkan bahwa jumlah keseluruhan Narapidana saat ini ada 131 orang. Dan Lapas Kelas IIB ini juga merupakan satu-satunya lapas di Sulut yang memiliki fasilitas tahanan dengan Resiko Tinggi. (*Anto Harindah)





