CAHAYASIANG.ID, Jakarta – “LM” (58 tahun) hanya bisa menundukkan wajahnya, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Magetan, Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/6/2023).

Kakek satu anak tersebut, diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak berinisial “N”, yang masih di bawah umur, dengan cara meremas payudara korban dan menciumi pipinya.
Kasat Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit, di bagian payudara, kepada orangtuanya.
“Dari penuturan itu, diketahui kalau korban tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh, oleh pelaku ketika perjalanan pulang sekolah sendirian,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban menjadi geram. Serta langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada polisi.
“Pelaku dan korban saling kenal. Orang tua korban berteman sama yang bersangkutan. Setelah kami amankan, penyidik langsung memintai keterangan pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan Jawa Timur itu.
Menurut AKP Rudy Hidayanto, Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan itu.
Dihadapan Para Awak Media, “LM” mengaku khilaf, dan menyesali perbuatan tak senonoh itu.
“Dengan iming-iming sejumlah uang, korban mau untuk diciumi pipinya saat itu,” ungkap “LM” dengan penuh penyesalan. (*)






