• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 17 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Rektor UNIMA Disorot, Diduga Lakukan Praktek Memperkaya Diri

Rektor UNIMA Disorot, Diduga Lakukan Praktek Memperkaya Diri

27/07/2023
in Minahasa & Tomohon, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Kebijakan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd mengarahkan berbagai kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan di lingkup UNIMA ke Kawasan Wisata Wale Christian, Kaima, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan.

Kebijakan yang sudah berlangsung hampir setahun itu, dinilai cenderung menguntungkan dirinya secara pribadi, dan menjurus pada dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui bahwa Wale Christian, Kaima, adalah milik peribadi dari Rektor UNIMA, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd.

Akan hal ini, Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, angkat bicara. Menurutnya, jika memang terbukti Rektor UNIMA memanfaatkan jabatan dan mengarahkan berbagai kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi ke kawasan wisata miliknya di Wale Christian Kaima, maka ini bisa dikategorikan sebagai praktik atau upaya memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, serta bertentangan dengan Peraturan Perundangan khususnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada beberapa bukti yang berhasil kami dapatkan bahwa memang benar berbagai kegiatan baik pelatihan maupun sosialisasi dilakukan di Wale Christian Kaima. jika memang benar ada kebijakan seperti itu dan Kebijakan itu sengaja diarahkan oleh Rektor UNIMA, sementara dirinya adalah pemilik dari kawasan wisata tersebut, tentunya ini sudah bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, karena ini patut diduga sudah ada unsur memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,” tandas Pegiat Anti Korupsi itu, kepada media ini.

Setahu dia, lanjut Maliki, di UNIMA masih ada gedung atau aula yang bisa digunakan untuk menghendel kegiatan-kegiatan seperti itu, sehingga berbagai kegiatan maupun program bisa dilakukan di lingkup UNIMA saja tanpa harus menghambur-hamburkan anggaran, karena semua kegiatan yang dilakukan sudah pasti ada biaya sewa tempat dan fasilitas yang digunakan.

“Sebab informasi yang saya terima, sebelumnya kegiatan seperti sosialiasi dan pelatihan biasanya dilakukan di gedung atau aula yang tersedia di UNIMA, tapi belakangan ini sudah hampir setahun, kegiatan-kegiatan ini dilakukan di Wale Christian Kaima, yang notabene adalah milik dari Rektor. Tentunya ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum” terangnya.

Untuk diketahui, amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah”.

Sampai berita ini diturunkan, Rektor UNIMA ketika dikonformasi media ini tidak membalas pesan WhatsApp dan tidak mengangkat telepon. (*Ivan)

Post Views: 3,533
Bagikan ini :
Previous Post

Mantan Aktivis PRD Berkumpul, Tuntut Penuntasan Peristiwa “Kuda Tuli”

Next Post

Laporan Penganiayaan “Kuli Tinta” Masuk, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Sudah Diterima

Next Post

Laporan Penganiayaan “Kuli Tinta” Masuk, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Sudah Diterima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In