CAHAYASIANG.ID, MINAHASA UTARA – Rumah dinas guru(RDG) jadi tempat perbuatan maksiat AL(58) alias Opa warga Desa Tontalete Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Kejadian ini terjafi sejak tahun 2021 lalu namun baru terungkap beberapa waktu yang lalu setelah dilaporkan keluarga korban.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri S.Sos saat mengelar Press Confrence Jumat, (11/02/2022) di ruang Tribrata Polres Minut.
Dari hasil pengusutan Tim Reskrim Polres Minut, aksi maksiat terhadap anak dibawah umur ini dilakukan AL alias Opa yang adalah suami seorang ASN yang bertugas sebagai ibu guru di sekolah dimana dua korban bersekolah.
” Korbannya ada dua, AA(10) dan YA(21), perbuatan cabul ini ternyata sudah dilakukan Opa sejak 2021 lalu. Hasil pengembangan yang dilakukan Tim Reskrim, kronologis awal musibah yang menimpa kedua bocah, sang ibu guru menyuruh dua anak tersebut membawa minyak goreng ke RDG, di rumah itu ada pelaku. Helihat kesempatan ini, tersangka AL kemudian menarik tangan kedua korban dan menuntun ke dalam kamar selanjutnya membaringkan kedua korban. Aksi selanjutnya pelaku melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan maksiatnya,” ungkap Biri.
Kejadian berikutnya. Beber Biri lagi, pada Jumat, (04/02/2022) pelaku yang melihat korban (AA) yang sedang bermain di teras rumahnya, kemudian memanggil korban dan disuruh membeli rokok di warung sambil berpesan rokok nanti diserahkan di salah satu wc sekolah tersebut. Sekembali dari warung saat korban (AA) hendak memberikan rokok tersebut, pelaku menarik tangan korban dan menutup mulut korban dengan tangannya kemudian(maaf) meraba-raba tubuh korban. Puas dengan aksinya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 15.000 untuk membujuk korban”, ungkap Biri
Warga yang sempat melihat gerak gerik pelaku dan korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarga korban AA. Orang tua korban pun langsung meneruskan laporan kejadian ini kepada pihak Polres Minut.
Menyadari dirinya telah dilaporkan, tersangka AL berusaha membujuk para korban agar tidak buka mulut terkait aksi yang dilakukannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Ba’u mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun atau
“Setelah menerima laporan, kasus ini langsung kami tanggani dan tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kedua korban kami tangani secara khusus. Disiapkan psikolog dan juga bermitra dengan PPA,” Imbuh Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandy Ba’u mendampingi Wakapolres.
Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dengan denda paling banyak rp 5 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari uang pecahan Rp.5000, 1 buah baju Pramuka, 2 Pakaian Dalam, Mini Set, dan 1 Celana Pendek Merah Muda. (Rub)







