
CAHAYASIANG.ID, Manado — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) resmi merampungkan penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Filipina. Berkas perkara kedua tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kakanwil Ditjenim Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut masing-masing berinisial Jol Junior Apan Mamuno (31) sertra Derebin Lakin Murillo (26) yang berasal asal Sarangani, Filipina, dan berprofesi sebagai nelayan. Keduanya diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
“Kasus ini terungkap berkat kesigapan petugas Pos TNI AL Likupang pada hari Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 11.07 WITA. Petugas mendeteksi satu unit perahu jenis pambot bernama Kapal Aril yang masuk tanpa izin dan berlabuh di Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara,” ungkapnya.
Di atas kapal tersebut, lanjut I Gusti, petugas TNI AL mengamankan kedua tersangka bersama seorang warga negara Indonesia berinisial RLM, yang bertindak sebagai nakhoda. Berdasarkan penyelidikan, Kapal Aril diduga sengaja masuk ke Indonesia dengan menghindari atau tidak melalui pemeriksaan resmi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Pihak TNI AL kemudian menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, nakhoda berinisial RLM diproses hukum oleh pihak Posal 8 Manado.
“Penyidik Kanwil Kemenkumham Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu identitas (Philippine Identification Card) milik kedua tersangka, serta surat resmi dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado nomor PCG-MZD-194-2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang memverifikasi kewarganegaraan kedua tersangka,” tutur I Gusti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta; dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait turut serta melakukan tindak pidana.
I Gusti menerangkan, pada 19 Oktober 2026, penyidik Imigrasi Sulut telah melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memperkuat pengawasan lalu lintas orang di wilayah Sulawesi Utara,” ucap I Gusti.
Pihaknya juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Posal 8 Manado, Kejaksaan Tinggi Sulut, Polda Sulut, Kejari Minahasa Utara, serta instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam konfrensi pers itu, PLT. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Hendrik Rompis, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kiven Manus. (ak)



