• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Putusan PN Bitung Jadi Sorotan, Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan LCT Karya Mekar-2

Putusan PN Bitung Jadi Sorotan, Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan LCT Karya Mekar-2

14/08/2026
in Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINAHASA — Polemik hukum terkait kapal LCT Karya Mekar-2 kembali menjadi sorotan setelah terbit Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung tertanggal 7 Agustus 2026.

Perkara perdata tersebut mendapat perhatian pelapor lantaran sebelumnya telah terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek kapal yang sama di Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 28 November 2025, Sulaiman tercatat sebagai pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang berkaitan dengan kapal LCT Karya Mekar-2. Laporan tersebut kemudian ditangani penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut.

Pasca terbitnya putusan pengadilan, Sulaiman mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan pidana tersebut, termasuk kejelasan mengenai proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Setelah adanya putusan ini, kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut terhadap laporan yang kami sampaikan. Kami ingin mengetahui status penanganannya secara jelas dan kapan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sulaiman.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan semata-mata mengenai hasil akhir perkara, melainkan menyangkut kepastian proses hukum atas laporan yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya.

“Kami mempertanyakan status laporan kami. Sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan, Jangan sampai laporan yang sudah diterima sejak November 2025 ini tidak memiliki kejelasan,” tegasnya.

Selain itu, pelapor meminta penyidik mencermati dugaan adanya transaksi lanjutan terhadap kapal tersebut.
Menurut Sulaiman, pihak-pihak yang diduga menerima pembayaran atau mengetahui rangkaian transaksi sebelumnya perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.

“Kami meminta semua pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti. Jika memang ada pihak yang mengetahui status atau riwayat transaksi kapal tersebut, tentu hal itu perlu didalami penyidik,” katanya.
Sulaiman menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk mengabaikan proses hukum maupun asas praduga tak bersalah. Ia justru meminta agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan apa kendalanya. Kalau prosesnya masih berjalan, kami juga ingin mengetahui perkembangannya. Kami hanya ingin status laporan ini jelas,” ujarnya.

Ia berharap Putusan PN Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung dapat menjadi salah satu bahan yang dicermati penyidik dalam melihat rangkaian peristiwa terkait LCT Karya Mekar-2, tanpa mencampuradukkan ranah perkara perdata dan pidana.

Pelapor juga meminta pimpinan Polda Sulut memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut agar masyarakat yang telah membuat laporan memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkaranya.

“Intinya kami mempertanyakan kejelasan penanganan laporan ini. Bukan berarti kami menentukan siapa yang bersalah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi sebagai pelapor, kami ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh tudingan atau pernyataan yang disampaikan pelapor.

Catatan: Putusan perkara perdata dan laporan pidana merupakan dua proses hukum yang berbeda. Putusan perdata tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah secara pidana. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada proses penyelidikan/penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*RS)

Post Views: 8
Bagikan ini :
Previous Post

Polemik Eksekusi di Manado, Keabsahan Dokumen Permohonan Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In