• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Polemik Eksekusi di Manado, Keabsahan Dokumen Permohonan Dipertanyakan

Polemik Eksekusi di Manado, Keabsahan Dokumen Permohonan Dipertanyakan

13/08/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO — Polemik terkait pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut proses eksekusi, tetapi juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi.
Ketua BPW Sulawesi Utara P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Direktur Jenderal LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, mempertanyakan asal-usul dokumen permohonan eksekusi yang disebut tertanggal 30 Mei 2024.

Menurut Eka Dicky, sebelumnya Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon, telah menyampaikan bahwa permohonan eksekusi tersebut telah dicabut pada 4 April 2024.
Eka Dicky mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Manado pada 30 April 2024 mengenai pencabutan permohonan tersebut.

“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering, maupun pelaksanaan eksekusi. Karena itu, saya mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut,” ujar Eka Dicky.
Persoalan kemudian dinilai semakin kompleks dengan munculnya dokumen permohonan eksekusi yang tertanggal 30 Mei 2024.

Eka Dicky mengatakan, apabila benar pihak yang namanya tercantum sebagai kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan dokumen tersebut, maka asal-usul serta proses administrasi dokumen tersebut perlu ditelusuri.
“Kalau memang benar permohonan itu tidak pernah diajukan, maka harus dijelaskan siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa dokumen itu digunakan,” katanya.

Selain mempersoalkan dokumen permohonan eksekusi, Eka Dicky juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan pengrusakan, pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia juga mempertanyakan identitas pihak yang disebut menjalankan fungsi sebagai jurusita dalam proses tersebut.

Menurut Eka Dicky, identitas, kewenangan, surat tugas, hingga administrasi kepegawaian pihak yang menjalankan fungsi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, administrasi, kewenangan, dan dokumen yang menjadi dasar. Jika salah satu bagian dipersoalkan, maka seluruh rangkaian proses harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.

Eka Dicky berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak semata-mata menyangkut sengketa antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum serta integritas proses penegakan hukum.

“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dan tudingan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran materiilnya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(*RS)

Post Views: 1
Bagikan ini :
Previous Post

Polimdo dan Courtyard by Marriott Manado Perkuat Kolaborasi Industri untuk Dorong Pariwisata Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In