
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Meski surat Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 21 juli 2025 yang secara resmi diterima DEPUTI GAKKUM Kementerian LH tertangal 24 juli 2025, Dianggap angin lalu PT KJL kapitu.
Ini terbukti dimana hingga hari, jumaat (08/08/2025) PT KJL kapitu masih saja tetap beroperasi seperti biasanya.
Dengan masih tetap beroperasinya PT KJL kapitu, ini menunjukan betapa lemahnya kepastian hukum terhadap kejahatan lingkungan yang nota bene telah merugikan masyarakat.
Mengetahui masih tetap beroperasinya PT KJL dari kegiatan, ini membuktikan bahwa Rekomendasi DPRD minsel benar-benar MANDUL.
“Nda ada guna dorang (DPR) mo bikin RDP kong nda ada hasil. Cuma buang-buang anggaran”. Ujar warga yang minta namanya tidak dipublis.
Kalu tu RDP nda ada hasil dan kepastian, lebe bae sudah jo mo se tunjung pa rakyat. Masyaraat kwa le tau kalu dorang (DPR) itu cuma eksen kerja kwa. Tambahnya.
Pernyataan Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa terkait sudah dikirimnya surat rekomendasi penutupan PT KJL ke DEPUTI GAKKUM Kementerian KLH selain mendapat atensi warga, ketajaman dari rekomendasi ini pun dinanti.
Sebab menurut warga, keputusan DPRD minsel soal penutupan pengoperasian PT KJL tersebut harus diseriusi baik itu aspek hukum maupun sosial.
“Ini kejahatan lingkungan. Jika tidak diseriusi maka konsekwensinya tentu berakibat fatal”. Ujarnya lagi.
Lembaga DPR itu hukumnya MEMBELA RAKYAT. Maka wajib hukumnya berpihak kepada rakyat, dan bela kepentingan rakyat. Jangan justru pertontonkan sandiwara yang seakan-akan begitu peduli. Tutupnya.
Melihat lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan seperti yang terjadi di PT KJL kapitu, maka ini semakin meyakinkan jika keberpihakan pemerintah dan hukum bagi masyarakat masih sangat jauh dari harapan. (R_01)





