• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » PT CMI Site Air Upas Melakukan Kebohongan Publik Terkait Kepemilikan IUP-OP Yang Bukan Miliknya

PT CMI Site Air Upas Melakukan Kebohongan Publik Terkait Kepemilikan IUP-OP Yang Bukan Miliknya

05/08/2023
in Hukum, Nusantara
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, – KETAPANG – Dirut PT Putra Berlian Indah Minta Ketua PN Ketapang tegakkan hukum dengan prinsip-Prinsip kebenaran dan keadilan. PT. Putra Berlian Indah (PBI) memberikan respon terkait tanggapan dari PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) pada sidang mediasi yang di lakukan pada tanggal 17 Juli 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang.

Adapun respon yang diberikan PBI terdiri dari lima poin yakni

1. Dimana pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. (CMI) menyatakan bahwa pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) tidak memiliki, menguasai wilayah pertambangan (WP) atau lokasi pertambangan yang di keluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penamaan Modal, Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) atau izin lokasi itu tidaklah benar,karna kami selaku badan Usaha yang memiliki akses langsung kepada Lembaga OSS Yang di bantu oleh dinas PTSP Kabupaten Ketapang dan di keluarkan oleh pihak kementerian pada tgl 1 Maret 2022 dan perlu kami tegaskan juga bahwa PKPPR adalah instrumen pengganti izin lokasi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Sehingga Menjadi Syarat Penting bagi Pelaku Usaha.

2.Bahwa Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan judul klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia adalah tidak benar,karna kami dari pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) Memiliki judul kegiatan Usaha dengan Kode KBLI 07293 Pertambangan Bijih Bauksit, dan bukan Aktivitas Penunjang Pertambangan seperti yang di sampaikan oleh pihak CMI di poin dua dan tiga.
3. Bahwa Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) menyatakan bahwa mereka sudah memliki izin sebelum melakukan kegiatan pertambangan dari Pihak Pemerintah juga tidak benar,karna izin yang di berikan melalui Keputusan Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan No: 503/107/Menerba/DPMPTSP.C/2017 No: 503/108/Menerba/DPMPTSP.C/2017 No: 503/109/ Minerba/DPMPTSP.C/2017 baru di Keluarkan pada tanggal 3 Agustus 2017 sementara pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk mulai melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan dari tahun 2006 yang lalu tanpa perizinan yang jelas,Karna izin yang di berikan oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat tidak berada di lokasi milik PT. PBI yang terletak di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Oleh karna itu saya sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai pelaku usaha yang patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang kita cintai ini,meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk menindak tegas atas pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh penanggung jawab PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) karna diduga melakukan eksploitasi pertambangan di luar izin serta menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini tanpa kecuali,supaya tidak adalagi istilah hukum tajam kebawah tumpul ke atas, Equality before the law atau persamaan di bawah hukum,persamaan di mata hukum,persamaan hukum,atau egalitarianisme hukum,adalah asas bahwa semua orang harus sama-sama dilindungi oleh hukum. Prinsip tersebut mensyaratkan aturan hukum yang sistematis yang mengamati proses hukum untuk memberikan keadilan yang setara,dan membutuhkan perlindungan yang sama untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan oleh hukum atas orang lain.!!

4. Bahwa pihak Cita Meneral Investindo Tbk mengklaim bahwa memiliki IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat dengan No: 945/DISTAMBEN/2016 peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas bauksit yang di keluarkan tanggal 29 Desember 2016 dan bukan milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) melainkan milik PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang yang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan kecamatan Air Upas dan kecamatan Singkup yang perlu di selidiki Karna banyak menimbulkan spekulasi dan merugikan pelaku usaha yang lain.

Berdasarkan poin-poin diatas, Pihak PBI menyimpulkan bahwa tanggapan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak Masuk dalam Pokok Perkara yang di layangkan ke Pengadilan Negeri Ketapang yang teregister dalam perkara No.20/Pdt.G/2023/PN.Ktp dan sangat tidak mendasar sama sekali.

Oleh karna itu Kami dari Putra daerah maupun atas nama PT. Putra Berlian Indah (PBI) Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang untuk Mencermati dan Menegakan keadilan bedasarkan Prinsip-Prinsip Kebenaran dan keadilan, jangan lagi ada asas Hukum Kongkalikong dan pengkondisian,serta kami juga berharap kepada seluruh rekan rekan media cetak maupun elektronik untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang. (*Red)

Post Views: 2,933
Bagikan ini :
Previous Post

PPP Ke Rocky Gerung: Ada Proses Hukum, Jangan Sampai Dibilang Kriminalisasi

Next Post

Aktivis Muda Donny Liow Mundur dari Bacaleg Partai Garuda Sulawesi Utara

Next Post

Aktivis Muda Donny Liow Mundur dari Bacaleg Partai Garuda Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In