
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Bapelkum Bitung menggelar kegiatan “Bapelkum Bitung Mengajar” di SMA Negeri 2 Bitung. dengan tema “Berani Gaul, Berani Bertanggung Jawab”, program ini diselenggarakan untuk menanamkan kesadaran dan pemahaman hukum sejak dini bagi para generasi muda.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, yang dibacakan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan, Musa Paparang. “Ini pentingbagi para pelajar untuk memahami aturan hukum agar mampu membatasi diri dalam pergaulan sehari-hari serta menyadari setiap dampak dari tindakan yang dilakukan,” ucapnya.
Kehadiran tim Bapelkum Bitung ini pun disambut hangat oleh pihak sekolah melalui welcome speech yang disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Bitung, Dra. Jelly Dafrosa Langie, M.Pd., yang mengapresiasi langkah edukatif dalam membina karakter para siswa.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif saat memasuki sesi pemaparan materi dari para narasumber. Pada sesi pertama, Akmal membawakan materi mengenai kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya. Ia membedah maraknya perilaku menyimpang di kalangan pelajar seperti aksi tawuran, bullying, penyalahgunaan obat-obatan, hingga kebiasaan bolos sekolah.
Tak hanya itu, Akmal juga mengenalkan paradigma baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang kini lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan pemulihan ketimbang sekadar pembalasan hukum.
Penjelasan mengenai perlindungan anak kemudian diperdalam oleh Kepala Seksi Program dan Evaluasi Bapelkum Bitung, Abdul Majid Ode. Majid memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam penjelasannya, ia menggarisbawahi bahwa penanganan hukum terhadap anak memiliki mekanisme khusus yang mengedepankan upaya diversi dan musyawarah. “Ini demi menjaga hak-hak serta masa depan anak, tanpa mengabaikan pemulihan bagi pihak korban,” paparnya.
Guna melengkapi wawasan para pelajar, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Bitung, Angelina Reda Febriana, S.Psi., turut menyampaikan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Angelina memaparkan bahaya laten berbagai jenis zat adiktif—termasuk kebiasaan menghirup lem Ehabon yang mengandung zat berbahaya benzena dan toluena—serta kewaspadaan terhadap tren modus baru seperti vape ilegal bermuatan Etomidate.
Selain menjelaskan ancaman sanksi pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009, ia juga memperlihatkan dampak nyata kerusakan jaringan otak akibat narkoba dan membagikan tips praktis bagi siswa untuk membentengi diri dari pergaulan negatif.
Melalui sinergi antara Bapelkum Bitung dan BNN Kota Bitung ini, para siswa SMAN 2 Bitung diharapkan tidak hanya sebatas tahu aturan hukum, tetapi juga mampu tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, berintegritas, serta berani mengambil keputusan yang bertanggung jawab demi meraih masa depan yang cemerlang. (*/ak)


