
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Penanganan kasus dugaan korupsi dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memasuki babak baru. Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, SL alias Steven, bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Kominfo, CI alias Cristian.
Keduanya ditahan pada Kamis (22/10/2026) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana media tahun anggaran 2023–2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Informasi penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana.
Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran media di lingkungan Pemprov Sulut. Perkara tersebut sebelumnya melalui proses penyidikan yang cukup panjang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publikasi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Steven dan Cristian memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.45 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan.
Kasus dugaan korupsi dana media ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung publikasi serta penyebarluasan informasi pemerintah semestinya digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap kedua mantan pejabat tersebut, publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara, besaran kerugian keuangan negara, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, rincian lebih lanjut mengenai sangkaan pasal terhadap kedua tersangka serta penjelasan resmi terkait hasil penyidikan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
*(Ezra.T)


