- Pemberhentian dari dinas militer
Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada tanggal 21 Mei 1998. Penggantinya, Habibie, dilantik pada hari yang sama.
Pada siang harinya, Prabowo Subianto menemui Habibie dan meminta agar dirinya ditunjuk sebagai Panglima ABRI menggantikan Wiranto.
Justru, Habibie memberhentikan Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai panglima Kostrad.
Prabowo Subianto yang berangkat mendatangi Istana Negara, namun dihalangi untuk bertemu presiden.
Prabowo Subianto kemudian digantikan oleh Jenderal Johny Lumintang, yang hanya menjabat selama tujuh belas jam sebelum digantikan oleh Letnan Jenderal Djamari Chaniago.
Setelah diberhentikan, Prabowo Subianto menemui ayah mertuanya Soeharto.
Ia akhirnya menerima penugasan sebagai komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI di Bandung, menggantikan Letnan Jenderal Arie J. Kumaat.
Pada 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan dianggotai oleh enam orang letnan jenderal: Fachrul Razi (wakil ketua); Djamari Chaniago (sekretaris); Arie J. Kumaat; Agum Gumelar; Susilo Bambang Yudhoyono; dan Yusuf Kartanegara.
Dewan ini memeriksa Prabowo Subianto dalam tujuh butir tuduhan; salah satunya adalah “sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas”, “melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab”, “tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan”, dan “sering ke luar negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab”.
Selama persidangan, Prabowo Subianto mengklaim dirinya sebagai seorang tawanan perang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa dan kerap menggunakan haknya untuk tidak bicara, sehingga membuat frustrasi para anggota dewan yang sudah harus memakai rompi antipeluru.
Sebagai seorang perwira tinggi militer, Prabowo diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Dalam putusannya, DKP memutuskan ia bersalah melakukan tindak “ketidakpatuhan” (pasal 103 KUHPM); “memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain” (pasal 55 (1) ke-2 KUHPM dan pasal 333 KUHP); dan penculikan (pasal 55 (1) ke-2 dan pasal 328 KUHP).
Ceritera pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas militer ini selalu menjadi isu menarik lawan politiknya sejak pencalonanya sebagai Cawapres 2009, mendampingi Capres Megawati Sukarno Putri. Kemudian isu tersebut berlanjut juga pada 2014 dan 2019 saat Prabowo tampil sebagai Capres diusung Partai Gerindra.(*Dego)






