CAHAYASIANG.ID, MINUT – Polres Minut melalui Satres Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan pemilik narkoba jenis ganja seberat 1,4 kg Januari Christianto(JC) (33) warga Bandar Lampung dan John (J) Pekerja Tambang Tatelu.
Operasi tangkap tangan yang dipimpin Kanit I Narkoba Ipda Hevry Samson Kamis, (14/12/2023)ini berhasil dilakukan setelah menerima informasi adanya pengiriman satu paket narkoba dari Deli Serdang dengan menggunakan jasa J&T. Paket ganja ini dibungkus dalam dua kemasan masing-masing 987,80 gram dan 442.40 gram. Tersangka diciduk di Perumahan Agape Griya Blok B5 nomor 21 Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan. Penangkapan tersangka pemilik ganja ini diungkapkan Polres Minut dalam Press Conference yang dipimpin Wakapolres Kompol Sugeng W.Santoso didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta dan Kanit I Narkoba Ipda Hervy Samson.

“Setelah menerima informasi, tim menyamar mulai dari bandara sampai kemudian mendapati pelaku saat menerima barang tersebut dari jasa pengiriman di tempat tinggalnya di Perumahan Agape,” jelas Sugeng.
Dijelaskannya, pemesanan dilakukan seharga Rp3 juta lewat bukti chatingan. Dimana pelaku pesan ganja 1,4 kilogram. Dan dari hasil tes urine, tersangka JC positif. Ikut diamankan handphone dan barang bukti.
Sementara itu, saat dwawancarai, tersangka JC mengaku pertama kali memesan ganja tersebut dari Sulut. Dirinya mengaku baru dua minggu tinggal di Tumaluntung. Sebelumnya, dia berpindah-pindah tempat tinggal.
“Saya menggunakan narkoba sejak masih sekolah dulu di Bandar Lampung, tetapi baru pertama kali pesan ke Minut,” akunya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Diketahui,, ini adalah tangkapan terbesar jenis ganja Polda Sulut ditahun 2023. (Rubby Worek)






