690 butir obat keras yang mengandung Trihexiphenidyl.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman keras jenis Cap Tikus ke dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian ditimbun kembali dengan tanah setelah proses selesai.
Sementara itu, minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang dikemas dalam botol kaca, terlebih dahulu dituangkan ke dalam lubang lalu botolnya dipecahkan di dalam lubang tersebut sebelum ditimbun kembali dengan tanah.
Untuk obat-obatan tertentu yang mengandung Trihexiphenidyl dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sangihe bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan yang dilakukan Polres Kepulauan Sangihe bersama jajaran Polsek. Hal ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta berakhir sekitar pukul 09.45 WITA.
Polres Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan obat-obatan tertentu demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sangihe. (*Anto)





