CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras dan obat-obatan tertentu hasil operasi penindakan. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (12/3/2026) pukul 09.30 WITA di depan Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil Operasi dan penindakan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kepulauan Sangihe bersama jajaran Polsek selama Semester II Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., Dandim 1301 Tahuna Letkol Czi Nazarudin, S.T., perwakilan Danlanal Tahuna, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, perwakilan Kejaksaan Negeri Tahuna, Wakapolres Kepulauan Sangihe, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe, instansi terkait, serta para tamu undangan dan insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Briptu T. Bugar membacakan laporan singkat terkait barang bukti yang dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
2.525 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus;
259 botol ukuran 620 ml minuman beralkohol golongan A merek Valentine;
46 botol ukuran 325 ml minuman beralkohol golongan A merek Guinness;
24 botol ukuran 620 ml minuman beralkohol golongan A merek Bintang;
20 botol ukuran 620 ml minuman beralkohol golongan B merek Kasegaran;
27 botol ukuran 700 ml minuman beralkohol golongan C merek Bar Gin;
5 botol ukuran 750 ml minuman beralkohol golongan C merek Tanduay Rum;
690 butir obat keras yang mengandung Trihexiphenidyl....





