
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja advertorial dan reklame di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara Rabu,28/10/2026 yang berlangsung di ruang rapat Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut.
Kasus ini mencakup pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp34.696.000.000. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp7.536.539.358.
Modus operandi dari kasus ini, para tersangka merekayasa proses pengadaan, melipatgandakan pelaksanaan pengadaan, serta mengatur pembagian paket dan alokasi anggaran kepada penyedia tertentu tanpa dasar objek yang jelas maupun kebutuhan publik.
Kegiatan tersebut dikondisikan melalui paket titipan, perusahaan fiktif yang terafiliasi dengan pejabat terkait, hingga menjadikan penayangan advertorial sebagai sarana untuk memperoleh commitment fee.
Selain itu, pengadaan dilakukan tanpa ketersediaan anggaran yang sah, serta memanfaatkan perusahaan media sebagai ceruk pengadaan dan pencairan dana, di mana sebagian pencairan tersebut diminta kembali sebagai commitment fee.
Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu:
ESL alias Steven selaku Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023–2024.
RPL alias Riki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kominfo tahun 2023–2024.
CI alias Cheistian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Kominfo.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 131 orang saksi, yang terdiri dari, 17 orang saksi dari Dinas Kominfo, 4 orang saksi dari BKD, 2 orang saksi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, 4 orang saksi dari Inspektorat, 111 orang saksi dari perusahaan penyedia media, 3 orang saksi pihak terkait. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan keterangan ahli dari berbagai instansi serta sejumlah dokumen surat dan bukti lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto. Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dan memberantas tindak pidana korupsi sejalan dengan Asta Cita Presiden serta program prioritas Kapolri.
(*Ezra.T)


