Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
III. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.
PNS golongan I : Rp 35.000
PNS golongan II : Rp 35.000
PNS golongan III : Rp 37.000
PNS golongan IV : 41.000
IV. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:
Jabatan eselon VA : Rp 360.000
Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000
V. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.
Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke...






