• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 21 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » PNS Akan Naik Gaji, Berikut Besaran Tunjangan Dan Gaji Pokoknya

PNS Akan Naik Gaji, Berikut Besaran Tunjangan Dan Gaji Pokoknya

10/06/2023
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

III. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.

PNS golongan I : Rp 35.000
PNS golongan II : Rp 35.000
PNS golongan III : Rp 37.000
PNS golongan IV : 41.000

IV. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

Jabatan eselon VA : Rp 360.000
Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000

V. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Post Views: 8,387
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke...
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bangun Kesadaran Lingkungan GMIM Yerusalem Paldua Gelar Kegiatan Bersih Lingkungan

Next Post

Luruskan Disinformasi, Johnny Allen Marbun: Kepengurusan DPD-DPC Tidak Akan Berubah

Next Post

Luruskan Disinformasi, Johnny Allen Marbun: Kepengurusan DPD-DPC Tidak Akan Berubah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In