CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Tak lama lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menikmati kenaikan Gaji. Saat ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tentunya ini menjadi kabar gembira buat seluruh PNS. Adapun usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.
“Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya. Usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja.” tutur Anas
Kini, pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS dan juga TNI, Polri. Ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024.
Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.
BERIKUT DAFTAR TUNJANGAN DAN BESARANNYA LENGKAP DENGAN GAJI POKOK
I. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
II. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.
Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari...






