• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 18 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Pj Bupati Sangihe Serahkan SK Remisi Umum Kemerdekaan Kepada WBP Lapas Tahuna

Pj Bupati Sangihe Serahkan SK Remisi Umum Kemerdekaan Kepada WBP Lapas Tahuna

17/08/2023
in Kepulauan, Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Tahuna – Sebanyak 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/08/2023).

Didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan menyerahkan secara langsung SK Remisi Umum kepada 2 orang perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tahuna dan disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, “Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno, mengungkapkan penyerahan Remisi Umum ini disambut dengan meriah dan bahagia oleh Warga Binaan. “Hari ini, sebanyak 98 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 1 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Ini merupakan suatu keberhasilan dalam rangka pembinaan, karena pembinaan kami mengedepankan kekeluargaan, mewujudkan warga binaan agar bisa tertib, taat hukum, memiliki keterampilan dan siap untuk menjadi manusia seutuhnya dan berguna bagi pembangunan bangsa ini,” ungkap Suharno.

“Untuk Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum yakni pengurangan hukuman dari 1 hingga 6 bulan, sebagai pembina saya bangga, artinya pembinaan kami berhasil sehingga mereka bisa mendapatkan remisi. Remisi ini bukanlah semata-mata obral untuk pengurangan hukuman, tetapi ini merupakan reward bagi Warga Binaan yang dinilai dengan baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui Teknologi Informasi, sehingga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan Remisi,” tambahnya.

“Kedepan kami akan meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan dalam hal keagamaan agar warga binaan mengalami konseling dan pendekatan secara pribadi supaya mereka bisa menjadi pribadi yang semakin baik lagi,” pungkas Suharno.

Marcelino Saluhang satu – satunya penerima Remisi yang langsung bebas, kepada media mengatakan syukur dan terimakasih kepada Kalapas dan jajaran lembaga pemasyarakatan atas Remisi yang di terimanya sehingga dirinya boleh menghirup udara bebas lagi.

“Hari ini tanggal 17 Agustus 2023 saya menerima remisi 1 bulan dan langsung bebas, olehnya saya sangat bersyukur kepada Tuhan dan juga kepada Pemerintah lebih khusus kepada Kalapas Tahuna dan jajarannya atas pemberian remisi ini, sehingga saya boleh bebas dan bisa pulang ke rumah,” tutup Marcelino. (*HR)

Post Views: 2,573
Bagikan ini :
Previous Post

Upacara HUT Proklamasi Ke-78 Kalawat, Stendy Rondonuwu Baca Teks Proklamasi

Next Post

Curahan Hati Jokowi Di Pidato Kenegaraan, KSP: Bukan Demokrasi Liberal

Next Post

Curahan Hati Jokowi Di Pidato Kenegaraan, KSP: Bukan Demokrasi Liberal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In