• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 11 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Pilkada Oleh DPRD? Ika GMNI Manado Ingatkan Makna Legitimasi Konstitusional

Pilkada Oleh DPRD? Ika GMNI Manado Ingatkan Makna Legitimasi Konstitusional

12/01/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, Manado – Merespon perbincangan publik mengenai tepat atau tidaknya pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, IKA GMNI Manado memberikan pandangan interpretasi mereka dalam menanggapi hal tersebut.

Kepada CSid, Minggu (11/1/2026) malam, Melalui Sekretaris IKA GMNI Manado, Gary Laoh menarik kesimpulan sederhana, intinya hanya pada tiga hal.

“Pertama, Perdebatan Mekanisme Pemilihan. Kedua, Bahaya Dominasi Oligarki. Ketiga, Keunggulan Pemilihan Langsung sebagai Proyek Moral,” ujarnya menguraikan.

Setelah itu, Dia kemudian menyinggung tiga pokok penting, yakni mengenai legitimasi konstitusional hingga persoalan ruang partisipasi publik.

“Ingat! Legitimasi Konstitusional adalah Menjaga mandat rakyat, sesuai amanat UUD 1945. Kohesi Sosial ialah memberikan rakyat Sense Of Ownership atau rasa memiliki terhadap pemerintahan,” singgungnya.

“Sedangkan Ruang Partisipasi, yaitu Mencegah alienasi atau keterasingan politik rakyat dan memaksa elit untuk tetap berinteraksi dengan publik,” jelasnya. (red)

Post Views: 1,280
Bagikan ini :
Previous Post

INAKOR Dorong BPK Sulut Audit Proyek Strategis Sejalan Dengan Visi Gubernur Sulawesi Utara dan Asta Cita

Next Post

10 Ekor Burung Parkit Ditolak Masuk Tahuna

Next Post

10 Ekor Burung Parkit Ditolak Masuk Tahuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In