• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 11 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » 10 Ekor Burung Parkit Ditolak Masuk Tahuna

10 Ekor Burung Parkit Ditolak Masuk Tahuna

12/01/2026
in Kepulauan, Tahuna
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Tahuna – Petugas Karantina Sulawesi Utara (Sulut), kembali melakukan tindakan tegas dengan menolak masuknya 10 ekor burung parkit yang tiba di Pelabuhan Tahuna melalui KM Merit Teratai.

Tindakan ini dilakukan karena hewan tersebut dibawa tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asalnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya risiko flu burung yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta industri peternakan di wilayah Tahuna.

(Foto: Karantina Sulut)

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik burung mengakui belum mengetahui adanya aturan karantina. Petugas karantina selanjutnya memberikan edukasi kepada pemilik mengenai bahaya membawa hewan secara ilegal dan burung-burung tersebut harus dikembalikan ke daerah asalnya dan dilarang melanjutkan perjalanan di Tahuna.

Penegakan hukum berupa tindakan penolakan ini didasarkan pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap pengiriman hewan telah dilaporkan ke petugas karantina untuk mendapat pemeriksaan kesehatan.

Terkait itu, Karantina Sulawesi Utara terus mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usah untuk selalu melapor dan memeriksakan komoditasnya ke petugas karantina saat akan membawanya dari satu daerah ke daerah lain melalui jalur laut dan udara.

Kesadaran untuk tidak mengulangi pengiriman ilegal ini menjadi kunci utama dalam melindungi lingkungan kita dari ancaman penyakit yang membahayakan dan merugikan sektor ekonomi. (*/ak)

Post Views: 294
Bagikan ini :
Previous Post

Pilkada Oleh DPRD? Ika GMNI Manado Ingatkan Makna Legitimasi Konstitusional

Next Post

BSG Tegaskan Zero Tolerance Fraud dan Penyuapan, Dewan Komisaris–Direksi Teken Pakta Integritas 2026

Next Post

BSG Tegaskan Zero Tolerance Fraud dan Penyuapan, Dewan Komisaris–Direksi Teken Pakta Integritas 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In