CAHAYASIANG.ID, Tahuna – Petugas Karantina Sulawesi Utara (Sulut), kembali melakukan tindakan tegas dengan menolak masuknya 10 ekor burung parkit yang tiba di Pelabuhan Tahuna melalui KM Merit Teratai.
Tindakan ini dilakukan karena hewan tersebut dibawa tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asalnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya risiko flu burung yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta industri peternakan di wilayah Tahuna.

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik burung mengakui belum mengetahui adanya aturan karantina. Petugas karantina selanjutnya memberikan edukasi kepada pemilik mengenai bahaya membawa hewan secara ilegal dan burung-burung tersebut harus dikembalikan ke daerah asalnya dan dilarang melanjutkan perjalanan di Tahuna.
Penegakan hukum berupa tindakan penolakan ini didasarkan pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap pengiriman hewan telah dilaporkan ke petugas karantina untuk mendapat pemeriksaan kesehatan.
Terkait itu, Karantina Sulawesi Utara terus mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usah untuk selalu melapor dan memeriksakan komoditasnya ke petugas karantina saat akan membawanya dari satu daerah ke daerah lain melalui jalur laut dan udara.
Kesadaran untuk tidak mengulangi pengiriman ilegal ini menjadi kunci utama dalam melindungi lingkungan kita dari ancaman penyakit yang membahayakan dan merugikan sektor ekonomi. (*/ak)





