CAHAYASIANG.ID, MINAHASA UTARA – Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam batal. Ternyata anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 1.530.000.000 tidak cukup. Pasalnya untuk item KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), kotak suara, bilik suara dan TPS (Tempat Pemungutan Suara) tidak tertata anggarannya. Hal ini terungkap saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Minut yang dipimpin Ketua Komisi Edwin Nelwan bersama anggota Ashar, Anthoni Pusung, Jafar Efendi Moha, Chris Yodi Longdong, dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas Drs Alpret Pusunggulaa MAP bersama Kepala Bidang PMD Ronny Menajang dan staf Rolli Manoppo Kamis, (20/01/2022) di Ruang Rapat Komisi I Kantor Dewan Minut.
Menurut Kadis Sosial dan PMD, merujuk pada surat edaran Mendagri nomor 141/6698/sj tanggal 20 Desember 2020 tentang jumlah pemilih di tiap TPS Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19. Dimana menyatakan tiap TPS jumlah pemilih dalam tiap TPS adalah 500 orang.
Setelah dihitung, ungkap Pusunggulaa, dengan anggaran Rp. 1.530.000.000, belum termasuk honor KPPS yang sedikitnya berjumlah tujuh orang setiap kelompok, bilik dan kotak suara, serta pendirian TPS. Menurut data, ada 103 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak, sementara jumlah TPS yang diperlukan sebanyak 274.
“Untuk membiayai Pilhut di Minut, sebenarnya Dinsos dan PMD mengusulkan Rp 2.5 miliar, tapi yang disetujui hanya Rp.1.5 Miliar, kemudian pada rapat banggar akhir tahun ditambah Rp 30 juta,” beber Kadis Pusunggulaa.
Dijelaskan-nya, Pemilihan hukum tua ini mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan surat edaran Mendagri nomor 141.
“Saat ini draft Perbup tentang Pilhut sudah di bagian Hukum Setda Minut, semua aturan dan considerannya sedang dikaji, namun untuk jadwal pelaksanaan belum dicantumkan karena menunggu petunjuk Pak Bupati,” tukas Pusunggulaa.
Hal ini langsung mendapat respon dari Ketua Komisi I Edwin Nelwan yang memimpin rapat. Dirinya menyesalkan kinerja Dinsos dan PMD yang terkesan lamban.
“Melihat laporan perkembamngan yang disampaikan, saya berkesimpulan bahwa pelaksanaan Pilkada masih ngambang alias tidak jelas karena dalam draft perbup saja tidak dicantumkan tanggal pelaksanaannya, padahal publik terlanjur mengetahui bahwa pilhut Minut akan digelar pada bulan mei. Segera percepat pilhut ini. Kami (Komisi I) beri waktu satu minggu, kemudian kami akan mengundang kembali dinas terkait untuk mengecek kembali progres pilhut ini,” tandas Nelwan.
Sementara itu terpisah, Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan lainnya Ashar, tegas menanyakan apakah dengan anggaran yang sudah disetujui Pilhut di 103 desa tersebut dapat dilaksanakan.
“Dengan anggaran yang demikian 1.530 juta, saya ingin bertanya kepada Kadis apakah Pilhut dapat dilaksanakan. Jika tidak kami akan merekomendasikan kepada Bupati untuk pergeseran anggaran agar kekurangannya bisa ditutupi. Pilhut ini tidak bisa ditunda lagi, atau jangan-jangan ada kepentingan dibalik semua ini,” tegas Ashar.
Mendapat pertanyaan ini Kadis Pusunggulaa tampak kebingungan, namun tak urung dirinya mengaku akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan berjanji secepatnya akan merampungkan penyusunan perbup tentang pilhut ini. (Rub)
Komisi I Dewan Minut Desak Pemkab Bayar BHPR 18 Desa
CAHAYA SIANG.ID, MINAHASA UTARA – Komisi I Dewan...