Komisi I Dewan Minut Desak Pemkab Bayar BHPR 18 Desa
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA UTARA – Komisi I Dewan Minut mendesak Pemkab Minut membayar BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) 18 desa yang sampai saat ini belum dibayarkan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dilaksanakan Kamis, (20/01/2022) di ruang Komisi I Kantor Dewan Minut.
“Ini adalah hak dari desa jadi harus diselesaikan sebab bisa digunakan untuk kepentingan pemerintahan di desa tersebut,” tukas Ketua Komisi I Edwin Nelwan SE.
Kepala Dinas Sosial dan PMD, Drs Alpret Pusunggulaa MAP mengaku untuk pembayaran BHPR ke desa sudah ditindaklanjuti oleh dinas-nya sejak akhir tahun 2021 hanya saja meknismenya sudah berada di Badan Keuangan.
“Pada akhir tahun ada 50 desa yang diusulkan untuk pembayaran BHPR, namun sampai dengan tanggai 31 Desember hanya 32 desa yang menerima pembayaran di rekening desa, sementara 18 lainnya tidak terbayarkan,” jelas Pusunggulaa.
Lebih jauh dikatakan peraturannya meskipun pembayaran pajak belum lunas tapi tetap BHPR dibayarkan, dan jumlah BHPR untuk setiap desa adalah Rp 27 juta.
“Kami sebagai dinas terkait kembali diminta oleh bagian keuangan untuk membuat kembali permintaan pembayaran,” imbuh Alpret.
Mendapat penjelasan ini Nelwan-pun langsung menukas, “Kami meminta data penyelesaian pembayaran BHPR untuk diserahkan kepada kami sebagai bahan untuk rekomendasi ke Bupati agar seger di bayarkan,” kata Edwin diaminkan peserta rapat anggota.
Sementara itu Sekretaris Komisi I, Ashar mengatakan bagian hukum Pemkab Minut perlu mengupdate kembali aturan-aturan terkait pembagian BHPR ini sehingga desa-desa tidak dirugikan.
“Bagian hukum harus terus mengupdate Perbup tentang BHPR ini, harus ditinjau kembali regulasinya,” tutup Ashar.(Rub)