
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA- Tensi politik di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara mulai menghangat. Warga Desa yang bakal menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) mulai ramai dan membuat kubu-kubuan sesuai jagoan mereka yang akan di majukan sebagai Calon Hukum Tua (Kumtua), Diketahui, pemilihan Kumtua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan di 131 Desa.
Secara resmi, tahapan sudah bergulir sejak acara Launching di Gedung Wale Ne Tou Minahasa pada 17 Maret 2026. Dan untuk pendaftaran calon dimulai pada 12-20 April 2026. Bahwa, Pilhut punya peran penting dalam sistim pemerintahan Desa, di kemukakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minahasa Dr. Drs. Riviva W. Maringka, M.Si, kepada Cahaya Siang.
“Dan juga, pelaksanaan Pilhut bukan semata untuk kewajiban administrativ, tapi menjadi kebutuhan penting dalam menjaga kwalitas demokrasi,” kata Maringka. Kaitan itu, tandasnya, gelaran Pilhut yang demokratis, transparan dan akuntabel harus dikedepankan untuk meminimalisir potensi konflik di masyarakat. Tahap lanjut usai pendaftaran, adalah penyaringan hingga penetapan calon pada awal Mei 2026. Setelah itu, Bupati akan menetapkan jadwal pemungutan suara serentak. Seterusnya, pengumuman waktu dan tempat pemungutan suara pada 25–29 Mei 2026.
Tahapan ini juga mencakup persiapan logistik, masa kampanye, serta masa tenang sebelum hari pemilihan. Untuk tahapan pemungutan suara, direncanakan berlangsung selama satu hari dan diikuti dengan proses penghitungan suara. Kemudian pada tahap penetapan, panitia akan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD dalam waktu 7 hari. Selanjutnya, BPD akan mengusulkan calon terpilih kepada Bupati.
Pengesahan dan pengangkatan Hukum Tua oleh Bupati dijadwalkan paling lama 30 hari setelah laporan diterima. Tahapan akhir ditutup dengan pelantikan Hukum Tua terpilih, serta serah terima jabatan dan laporan pertanggungjawaban biaya oleh panitia pemilihan. (Joppy WKR)






