
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Gabungan Organisasi di Sulut yakni Direktorat LPKN Sulut, SBSI Korwil Sulut, DPP 87 Hukrim Indonesia, LAKI Sulut, KONTAS, GWI, GMPM, APPRAM dan AMMPH akan menggelar aksi damai di dua titik yakni NSC Finance Manado, Polresta Manado dan Pengadilan Negeri Manado.
Sebelum aksi, para gabungan organisasi tersebut akan mendampingi upaya mediasi di Kantor Polresta Manado pada Senin, (03/07/23). Dan keesokkan harinya, pada Selasa (04/07/23) mereka akan memasukan Surat Pemberitahuan aksi demo unjuk rasa kepada Kapolda Sulut Cq Intelkam.
Berdasarkan informasi yang masuk kepada Tim Media Wartawan Ba Carita, Hal ini dilakukan karena dugaan terindikasi terjadinya penipuan terhadap konsumen atas nama Rasima Abdullatif serta menahan barang berharga berupa surat dan berkas penting di dalam kendaraan yang di tahan tanpa ada surat kesepakatan antara NSC Finance dengan Konsumen.
Di dalam bagasi motor tersebut terdapat ATM Mandiri, BRI Bank Sulut, KTP BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan NPWP ID Card DPP 87 Hukrim Indonesia, Obat obatan, Pakaian Celana dan Kaus dan sejumlah uang dengan Pemilik atas nama : Jhonirawanpade.
Direktorat LKPN Sulut Eka Dicky Mantik SH mengatakan akan menuntut jika ada kehilangan barang di bagasi motor tersebut.
“Waktu telah melewati 1 X 24 Jam dan tidak ada pemberitahuan dari pihak NSC Finance, maka kami akan menuntut jika ada kehilangan barang di dalam bagasi motor Honda Beat Hitam tanpa DB sebab kendaraan baru 12 hari di pakai pemilik tepatnya penyerahan kendaraan pada 16 Juni 2023 di desa sea tempat kediaman konsumen, dan konsumen menyerahkan uang muka 2 juta rupiah ke pegawai sales NSC Finance yang mengantar kendaraan.” tegas Eka
Sementara LBH SBSI melalui Max Bawotong, SH menambahkan apa yang dilakukan Pohan NSC Finance ada dugaan unsur penipuan dan perampokan.
“Batas pelunasan jatuh tempo tanggal 15 Juli 2023. Ini unsur penipuan serta terindikasi dugaan perampokan dan pihak NSC Finance telah menyerahkan STNK sementara ini bukti penipuan” ujarnya
Atas kejadian ini, maka para gabungan organisasi tersebut mendesak pihak aparat kepolisian segera menutup aktifitas kegiatan di NSC Finance.
“Tangkap dan adili oknum petugas yang sengaja menyita kendaraan dan barang berharga di dalam bagasi motor, sebab di duga adanya penipuan serta dugaan sengaja menghilangkan barang milik orang” tambah Tommy Sumelung SH dari LBH LAKI Sulut.
Meminta pihak pengadilan negeri manado mengadili pihak NSC Finance yang tanpa ada surat resmi dari pengadilan yang di tunjukkan ke konsumen Rasima Abdullatif langsung menahan atau menyita barang kendaraan bermotor Honda Beat Hitam dan ini pelanggan hukum serta mengindahkan aturan ketetapan dari pengadilan !!!!!
Ketua GWI Sulut Hendra, S.IP meminta pihak pengadilan negeri manado mengadili pihak NSC Finance.
“Mereka (NSC Finance) tanpa ada surat resmi dari pengadilan yang di tunjukkan ke konsumen Rasima Abdullatif langsung menahan atau menyita barang kendaraan bermotor Honda Beat Hitam dan ini pelanggan hukum serta mengindahkan aturan ketetapan dari pengadilan” pungkasnya. (*TimWBC)






