Sejumlah potensi dampak yang perlu diverifikasi di lapangan antara lain perubahan kontur tanah, erosi, sedimentasi, kerusakan badan atau daerah aliran sungai, serta kemungkinan pencemaran apabila dalam proses pengolahan material digunakan bahan tertentu.
“Aparat penegak hukum, baik Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara, kami harapkan segera turun melakukan pemeriksaan. Yang harus diungkap bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pemilik alat berat maupun pengendali kegiatan,” tegas pihak PELANGI.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terbukti.
Sementara itu, apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Penerapan pasal maupun ketentuan hukum tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, status perizinan, lokasi kegiatan, alat bukti serta bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh aparat berwenang.
Penelusuran juga dapat diarahkan pada pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut, termasuk pihak yang mendanai, menguasai atau menyediakan alat berat, mengatur operasional, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan.
Menunggu Klarifikasi
Terkait penyebutan nama “Bang Wira” dan “Ko Titi”, awak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima.
Media juga masih menunggu keterangan resmi dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Ihis, termasuk mengenai legalitas kegiatan, keberadaan alat berat serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai kegiatan berdasarkan bukti yang sah, termasuk pihak yang terbukti memiliki peran dalam pendanaan, penguasaan alat maupun pengendalian operasional pertambangan.(*RS)


