
CAHAYASIANG.ID, MITRA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali mendapat sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah alat berat jenis excavator diduga masih beroperasi di kawasan tersebut untuk melakukan pengerukan material yang diduga mengandung emas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan, termasuk siapa yang memiliki alat berat dan pihak yang diduga membiayai maupun mengendalikan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Sejumlah warga menyebut nama “Bang Wira” dan “Ko Titi” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun pembiayaan operasional tambang di kawasan Perkebunan Ihis.
Namun, informasi mengenai kedua nama tersebut masih sebatas keterangan atau dugaan yang disampaikan warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keduanya terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas alat berat di kawasan tersebut disebut berlangsung secara terbuka.
“Mereka beroperasi menggunakan beberapa excavator. Kami berharap aparat jangan hanya melihat pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik alat berat dan siapa yang membiayai kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, apabila kegiatan itu nantinya terbukti tidak memiliki izin, maka penanganan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja atau operator alat berat.
“Kalau memang tidak memiliki izin, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai pekerja saja yang diperiksa, sementara pihak yang punya modal dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh,” katanya.
PELANGI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Sorotan terhadap dugaan PETI di kawasan Ihis juga disampaikan Aliansi Pecinta Lingkungan Hidup (PELANGI).
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan, keberadaan alat berat, pemilik maupun penguasanya, hingga pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan aktivitas pertambangan.
PELANGI juga menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan perlu mendapat perhatian dari aspek lingkungan, terutama apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Sejumlah potensi dampak yang perlu diverifikasi di lapangan...


