
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Kejelian dan kewaspadaan petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Bitung kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan 240 butir Trihexyphenidyl (Trihex) ke dalam lapas berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin di area portir pada Selasa (7/7/2026) kemarin.
Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Kelas IIB Bitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, mengapresiasi kinerja jajaran pengamanan yang telah menjalankan tugas dengan penuh ketelitian, kewaspadaan, dan profesionalisme. Berkat pemeriksaan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas berhasil mendeteksi 240 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas sebelum barang tersebut masuk ke area pengamanan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry
Keberhasilan ini juga menurutnya menjadi bukti efektivitas sistem pengamanan berlapis yang diterapkan Lapas Kelas IIB Bitung dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang. “Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Heddry.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kakanwil Ditjenpas Sulut), Haposan Silalahi, mengapresiasi keberhasilan petugas Lapas Kelas IIB Bitung dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen dan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami terus menginstruksikan seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Utara untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, dan mengoptimalkan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas dan rutan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang,” ujar Haposan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga warga binaan dan para pengunjung, agar tidak mencoba membawa atau menitipkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas maupun rutan.
Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan barang terlarang demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). (*/ak)



