• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Penyebar Video Hot Trikora Dibekuk Polisi

Penyebar Video Hot Trikora Dibekuk Polisi

26/10/2024
in Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Penyebar video Hot Pasar Trikora Tahuna yang sempat viral pada beberapa hari yang lalu, kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sangihe. Terungkap saat Press Release yang dipimpin Wakapolres Sangihe Kompol Alfrets Tatuwo yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri dan Kasi Humas AKP Anderson Rahotan pada hari Jumat (25/10/2024).

Kapolres Sangihe melalui Wakapolres Alfrets Tatuwo saat Press Release kepada sejumlah Wartawan menyatakan bahwa tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan mempertunjukan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nopol, LPA03/10/ 2024 SPKT Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe tanggal 19 Oktober 2024 yang dilaporkan Oleh JRD dengan tersangka berinisial RED lelaki berusia 20 tahun status pelajar.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditempat kost lantai empat Kelurahan Sawang Bendar milik MG, diketahui pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wita, tersangka RED berada di tempat kost lantai empat, melihat dua orang anak sekolah yang tidak dia kenal sedang berada dilantai tiga dimana seorang perempuan mengenakan pakaian batik biru muda SMP dengan seorang laki-laki berinisial ABK yang mengenakan kaus warna putih dan celana Pramuka, sedang berc1*man mulut, sehingga tersangka mengambil Hand Phone lalu merekam kejadian yang melanggar Kesusilaan tersebut dengan durasi 2 menit 30 detik yang kemudian langsung disebarkan kepada grup WhatsApp hingga menyebar dan viral.

Perbuatan tersangka RED ini melanggar hukum yang berlaku tanpa hak dan dengan sengaja menyebarkan video kesusilaan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi transaksi elektronik. Sehingga dengan bukti-bukti yang cukup, dilakukan penahanan terhadap tersangka RED di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sangihe.

Dengan kasus ini tersangka Diancam 6 tahun penjara atau kurungan badan. Hal ini menjadi edukasi dan pembelajaran bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk tidak lagi meniru hal-hal seperti ini yang ujungnya hanya menyengsarakan diri kita sendiri.

Hingga berita ini di Publish, kedua anak sekolah tersebut yang menjadi korban, masih dibawah bimbingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), karena masih tergolong dibawah umur. (*Anto)

Post Views: 3,272
Bagikan ini :
Previous Post

Hadir Di Kampanye PYR-FAM, Srikandi Modoinding Aprillia Sangkaeng Jadi Pusat Perhatian

Next Post

Di Kawal Pjs Bupati, Dinas Sosial Minut Cairkan Dana Duka Untuk 1427 Penerima

Next Post

Di Kawal Pjs Bupati, Dinas Sosial Minut Cairkan Dana Duka Untuk 1427 Penerima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In