CAHAYASIANG.ID, Jakarta— Penanganan Persons of the Filipino Descents (PFDs) dan Persons of the Indonesian Descents (PIDs), terutama yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), bakal ditindaklanjuti dengan pembentukan Komite Koordinasi Nasional. Hal itu mengemukan saat pelaksanaan Rapat Finalisasi Pembentukan Desk Penanganan PFDs dan PIDs di Hotel Then Westin Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sulut (Ditjenim Sulut), Ramdhani.
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Kemenko Polhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Agato Simamora ini, turut dihadiri perwakilan lintas kementerian/Lembaga yakni Kemenlu, Kemendagri, Ditjen Imigrasi, BIN, BNPT, AHU, KSP, dan Ombudsman RI.
Simamora dalam sambutannya, menegaskan pentingnya pembentukan Desk Koordinasi Nasional sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah bersama otoritas Filipina. Desk ini akan diformalkan menjadi Komite Koordinasi Nasional, yang berfungsi menyinergikan kebijakan antar-kementerian sekaligus menjadi model kerja sama bilateral Indonesia–Filipina dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda dan stateless person.

“Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan keseimbangan antara aspek kemanusiaandan keamanan nasional,” tegas Agato.
Ia menambahkan, seluruh data warga yang terverifikasi wajib melalui proses clearance dari BIN, BNPT, dan Dukcapil sebelum penerbitan dokumen resmi.
Dalam forum tersebut, Kakanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani, memaparkan langkah konkret yang telah ditempuh jajarannya. Salah satu capaian penting yaitu pendataan tahap I terhadap 633 subjek PFDs oleh Kanim Bitung, yang kini menjadi dasar validasi nasional. Dari jumlah itu, 237 orang telah diverifikasi oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi lanjutan bersama Pemerintah Kota Bitung.

Lebih jauh, Ramdhani menjelaskan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut telah menyusun Standar Operasional Pendataan dan Penanganan (SOPAP) PFDs sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lapangan. Pendataan lanjutan akan segera dilakukan oleh Kanim Bitung, dengan memperluas wilayah hingga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) serta memanfaatkan aplikasi digital pendataan yang dikembangkan internal. Proses ini direncanakan mulai awal November 2025.
Guna mendukung aspek sosial dan edukatif, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut juga telah membentuk 102 Desa Binaan Imigrasi yang dikukuhkan pada 13 Agustus 2025. Desa binaan ini menjadi wadah untuk memperkuat kesadaran hukum, nasionalisme, serta kepatuhankeimigrasian masyarakat perbatasan.
Ramdhani menegaskan bahwa percepatan penerbitan paspor bagi warga PFDs yangtelahterverifikasi menjadi langkah nyata pemerintah dalam penyelesaian berbasis kemanusiaandanpenguatan identitas hukum.
“Imigrasi Sulut berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan lintassektor yang berlandaskan kemanusiaan, kedaulatan negara, dan diplomasi bilateral yang konstruktif,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Agato Simamora memastikan bahwa rancangan akhir Desk Penanganan PFDs–PIDs akan segera disahkan menjadi Komite Koordinasi Nasional dengan struktur yang melibatkan unsur pengarah dan pengendali. Komite ini akan menjadi wadah strategis dalammenyinergikan kebijakan hukum, keimigrasian, dan kemanusiaan, sekaligus memastikanseluruh warga keturunan Filipina–Indonesia memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses terhadap pelayanan publik yang adil dan non-diskriminatif.






