CAHAYASIANG.ID, Manado – Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), John Batara, resmi membuka kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Di depan para peserta yang berasal dari pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha yang ada di Sulut, Batara menekankan akan pentingnya kesadaran dan kerjasama antar instansi serta pelaku usaha untuk mengurangi pelanggaran HaKI.
Selama acara, berbagai narasumber menyampaikan materi penting terkait HaKI. Seperti narasumber dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, yang menguraikan perspektif hukum pidana terhadap pelanggaran HaKI.
Sementara narasumber dari Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulut, menjelaskan tentang strategi pemberdayaan UKM untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian.
Adapun narasumber Analis Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Sulut, menjelaskan tentang perlindungan serta penegakan hukum HaKI secara mendalam.
Pada acara itu, diskusi menarik juga mencakup isu-isu terkini seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan impor ilegal yang semakin menjadi perhatian. Kegiatan ini menekankan pentingnya pengawasan bersama antara instansi terkait dan pelaku usaha untuk mencegah pelanggaran HaKI.
Diharapkan melalui edukasi ini, kesadaran dan kolaborasi dalam perlindungan HaKI dapat meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Acara sehari yang berlangsung di Grand Whizz Hotel pada Sabtu (27/7) tadi, juga dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Aris Munandar, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya. (*/ak)