CAHAYASIANG.ID, MANADO – Gugatan seorang Dosen berinisial DS yang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) ditolak Pengadilan Negeri Manado.

Hal ini terungkap dalam konferensi Pers yang digelar oleh Polimdo dan dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan Debie Z Hormati SH.
Konferensi Pers ini dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Pusat Politeknik Negeri Manado, Jumat, (03/05/2024).
Kepada awak media, Wadir Susi Marentek SE MSA bersama kuasa hukum menyampaikan terkait amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Dimana dalam putusan tersebut yang diketuai oleh Hakim Yance Patiran bersama Hakim Anggota Astea Bidarsari dan Iriyanto Tiranda menolak gugatan DS yang mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo.
Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH mengatakan, Penggugat dalam hal ini DS, tidak menerima kebijakan dari Direktur Polimdo yang menerbitkan surat pembayaran gaji di Bank Mandiri.
“DS tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan menginginkan supaya gaji tetap di Bank sebelumnya.” Ujar Jacobus.
Oleh sebabnya, Lanjut Jacobus, Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menolak gugatan dosen Polimdo DS dalam perkara No 542/pdt.G/2023/PN Mnd.
“Hakim memerintahkan DS membuka rekening untuk pembayaran gaji di Bank Mandiri. Sebab dasar hukumnya jelas, bahwa pimpinan bisa menentukan Bank yang akan menjadi mitra dari Polimdo tidak mungkin pimpinan harus ikut keinginan DS yang hanya sendiri,” terang Pengacara alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.
Sementara itu, Pimpinan Politeknik Negeri Manado melalui Wakil Direktur Polimdo Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA mengaku siap bila ada upaya banding.

“Kita akan lihat kalau nanti yang bersangkutan akan banding pasti kita akan layani. Saya rasa publikasi ini salah satu cara mengedukasi agar tidak terjadi lagi ke depan.” ucap Marentek.
Dalam putusan tersebut juga, dalam pokok perkara menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 342.000 (Tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). (***)






