• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 21 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Pengadilan Negeri Manado Tolak Gugatan Oknum Dosen Polimdo Terkait Kebijakan Direktur

Pengadilan Negeri Manado Tolak Gugatan Oknum Dosen Polimdo Terkait Kebijakan Direktur

04/05/2024
in Manado, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Gugatan seorang Dosen berinisial DS yang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) ditolak Pengadilan Negeri Manado.

Kiri : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA, Tengah : Michael Remizaldy Jacobus SH MH, Kanan : Debie Z Hormati SH. (Foto: Cahaya Siang)

Hal ini terungkap dalam konferensi Pers yang digelar oleh Polimdo dan dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan Debie Z Hormati SH.

Konferensi Pers ini dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Pusat Politeknik Negeri Manado, Jumat, (03/05/2024).

Kepada awak media, Wadir Susi Marentek SE MSA bersama kuasa hukum menyampaikan terkait amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Dimana dalam putusan tersebut yang diketuai oleh Hakim Yance Patiran bersama Hakim Anggota Astea Bidarsari dan Iriyanto Tiranda menolak gugatan DS yang mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo.

Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH mengatakan, Penggugat dalam hal ini DS, tidak menerima kebijakan dari Direktur Polimdo yang menerbitkan surat pembayaran gaji di Bank Mandiri.

“DS tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan menginginkan supaya gaji tetap di Bank sebelumnya.” Ujar Jacobus.

Oleh sebabnya, Lanjut Jacobus, Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menolak gugatan dosen Polimdo DS dalam perkara No 542/pdt.G/2023/PN Mnd.

“Hakim memerintahkan DS membuka rekening untuk pembayaran gaji di Bank Mandiri. Sebab dasar hukumnya jelas, bahwa pimpinan bisa menentukan Bank yang akan menjadi mitra dari Polimdo tidak mungkin pimpinan harus ikut keinginan DS yang hanya sendiri,” terang Pengacara alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.

Sementara itu, Pimpinan Politeknik Negeri Manado melalui Wakil Direktur Polimdo Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA mengaku siap bila ada upaya banding.

“Kita akan lihat kalau nanti yang bersangkutan akan banding pasti kita akan layani. Saya rasa publikasi ini salah satu cara mengedukasi agar tidak terjadi lagi ke depan.” ucap Marentek.

Dalam putusan tersebut juga, dalam pokok perkara menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 342.000 (Tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). (***)

Post Views: 3,378
Bagikan ini :
Previous Post

Kalapas Kelas II A Tuminting Manado Angkat Bicara Soal Pengakuan Tsk Narkoba, Setiawan: Ini Pencemaran Nama Baik

Next Post

MENYALA, Kalahkan Korea Selatan, Tim Uber Indonesia Lolos Final Pertama Kali Sejak 2008

Next Post

MENYALA, Kalahkan Korea Selatan, Tim Uber Indonesia Lolos Final Pertama Kali Sejak 2008

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In