CAHAYASIANG.ID, Manado – Terkait Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir di kawasan aliran Sungai Tikala, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan segera merealisasikan pembayaran kompensasi pembebasan lahan milik warga.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Micler C.S. Lakat, saat rapat P2T untuk Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir di Sungai Tikala, yang berlangsung di Ruang Tolu Kantor Walikota Manado, pada Selasa (14/01/2025) kemarin.
Lakat menyebut, dari total enam kelurahan yang ada di kawasan Sungai Tikala, pembayaran akan dilakukan untuk warga di tiga kelurahan yang telah melalui tahapan appraisal. “Secepatnya akan segera dibayarkan kompensasi untuk warga di Kelurahan Banjer, Tikala dan Perkamil,” ungkapnya.

Sementara untuk tiga kelurahan lain yakni Malendeng, Paal 4 dan Dendengan Dalam (Dendal), masih dalam tahapan penyelesaian peta bidang.
“Sudah 81 persen lebih tahapan untuk 3 kelurahan yang lain. Diperkirakan bulan Maret akan selesai tahapan appraisal sehingga sekitaran bulan April atau Mei, sudah bisa dibayarkan semua kompensasi bagi warga di kawasan Sungai Tikala,” ucap Lakat.
Ia juga menyebutkan, ada beberapa kendala yang ditemui sehingga pembayaran kompensasi belum bisa diselesaikan serentak. Antara lain, masih ada lahan bersertifikat tanah yang ditempati oleh orang lain, serta beberapa warga belum memasukkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak P2T untuk mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sungai Tikala,” sebut Lakat. (*/ak)