CAHAYASIANG.ID, Manado – Persoalan status Ketiadaan kewarganegaraan (Statelessness) atau orang tanpa dokumen resmi, terutama bagi keturunan Filipina yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), menjadi salah satu fokus permasalahan yang hendak dituntaskan oleh pemerintah pusat.
Keseriusan pemerintah pusat itu diwujudkan dengan pertemuan kali kedua antara Asisten Deputi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Agatho Simamora, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, Kasubdit Kerjasama Antar Negara Direktorat Kerjasama dan Bina Perwakilan Ditjenim, Agus Abdul Majid, beserta jajarannya, yang diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, pada Senin (3/11/2025).
Kepada para awak media pasca pertemuan, Agatho mengatakan bahwa pembicaraan berfokus pada penguatan koordinasi lintas instansi untuk penanganan isu strategis Persons of Filipina Descents (PFDs) di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

Persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini menurut Agatho terjadi juga pada warga keturunan Indonesia yang ada di Filipina. “Juga terjadi pada warga keturunan Indonesia di Filipina. Pemerintah kesulitan dalam melegalkan orang-orang yang masuk secara ilegal karea hukum existing yang ada tidak mendukung pembuatan legalitas tersebut,” ujarnya.
Menurut Agatho, pihak Kemenko, Kemenkum, Kemenimipas, dan Kemenlu sepakat utuk membentuk suatu instrument baru di bidang administrasi untuk melakukan legalitas terhadap warga keturunan Indonesia maupun warga keturunan Filipina di Sulut.
“Kemenmipas saat ini sedang menggodok Keputusan Menteri Imipas khususnya pemberian ijin tinggal khususnya warga keturunan Filipina di Sulut,” tandas Agatho.
Disebutkan bahwa saat ini, dari jumah 600 warga keturunan Filipina yang ada di Sulut, 237 orang telat dinyatakan sebagai Filipina. Target berikut adalah bagaimana sisanya dapat ditegaskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Agatho menambahkan, penanganan persoalan ini juga bergantung pada kecepatan pemerintah Filipina untuk memberikan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan terhadap PFDs yang sudah diakui dan diverifikasi sebagai warga Filipina.
Hal itu akan menjadi entry point bagi Kementerian Imipas untuk memberikan ijin tinggal, bagi Kemenkum untuk memberikan status kewarganegaraan, dan bagi Pemprov Sulut untuk memberikan surat keterangan tempat (ijin-red) tinggal.
“Jadi ijin tinggal itu setelah diverifikasi oleh Filipina bahwa dia adalah warga kemudian setelah ada paspor kebangsaan dengan kepitusan Menteri Imipas, akan diberikan ijin tinggal khusus,” tandas Agatho
Adapun data sementara terdapat sekitar delapan ribu warga keturunan Indonesia yang kini berada di Filipina. Dua ribu diantaranya sedang diverifikasi status kewarganegaraannya. (ak)





