CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah melakukan pendalaman atas kejadian di Bitung, Polda Sulut tetapkan 10 tersangka. Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung, melalui Kasie Humas IPDA Iwan Setiyabudi, bahwa Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Iis Kristian, melalui doorstop di Mapolda Sulut, Senin (4/12/2023) sore.

Kristian yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Arie Sulistio Nugroho mengatakan, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Terkait dengan peristiwa tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore ini sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian melalui Media Sosial.
“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, Hari Jumat pekan lalu, pelaku ditangkap, dengan barang bukti satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka,”ujarnya.
Lanjutnya juga, tak hanya bergerak di wilayah hukum Polda Sulut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan berhasil meringkus lelaki MK, dan telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim. (Yaps)






