CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Wakil Ketua TPN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro angkat suara mengenai framing yang dibangun terkait perubahan format debat cawapres oleh pihak tertentu.

Selaku Ketua KPU RI Periode 2016-2017, Ia mengkritisi pihak yang menyatakan KPU mengubah format dengan menghilangkan debat cawapres.
“Saya mau tanya ini ada dimana ketentuan mengenai penghilangan debat cawapres? Begini pertama undang-undang mengatur tentang debat pasangan calon capres-cawapres. Peraturan KPU mengatur hal yang sama, statement dari KPU juga menyatakan tidak ada penghilangan debat cawapres,” kata Juri.
Mantan Kepala Deputi 4 Kantor Staf Presiden tersebut menyentil statement atau narasi yang menyatakan menghilangkan debat cawapres.
“Betul-betul narasi menyesatkan dan merugikan pasangan calon kami Prabowo-Gibran. Ini menurut saya perlu diluruskan bahwa dari sisi peraturan, maupun dari sisi penerapan yang akan dilakukan oleh KPU tidak ada penghilangan debat cawapres,” semprot Juri.
“Bahwa seluruh pengaturan mengenai debat capres-cawapres ini, seluruhnya menyatakan undang-undang peraturan KPU adalah debat pasangan calon. Jadi kalau pada saat pelaksanaan debat capres maupun cawapres pasangannya dihadirkan atau hadir? Maka ini sesuai dengan undang-undang, Jadi tidak ada yang melanggar atau merubah format dari debat ini,” sambungnya.
Dirinya juga menyinggung, Sebetulnya secara aturan atau Praktek tidak ada problem, kecuali kita memang mau mengatakan bahwa Gibran tidak siap untuk debat.
“Gibran atau Cawapres nomor urut 2 itu siap melakukan debat dengan format apapun, bahkan dari tiga cawapres yang ada, satu-satunya cawapres yang punya pengalaman debat dalam kontestasi pemilu atau Pilkada itu Mas Gibran. Jadi apa yang di khawatirkan dari proses ini sih? Tidak ada, kecuali membangun narasi memojokkan atau membangun framing mendiskreditkan Cawapres Gibran,” tegas Juri. (Red*)






