
CAHAYASIANG.ID, Manado – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Sulawesi Utara (Sulut) XI sesuai Surat Edaran I yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulut (demisioner), Vanda Sarundajang, yang diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2026, akan dilaksanakan pada hari Jumat, 10 April 2026.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Musda tersebut, diperoleh informasi bahwa Kwartir Nasional (Kwarnas) selaku organisasi tertinggi yang mengelola Gerakan Pramuka di Indonesia, telah mengeluarkan surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P., yang telah menyetujui pelaksanaan Musda pada tanggal yang ditentukan, sesuai permohonan perubahan pelaksana Musda.
Pihak Kwarnas pun berharap, penyelenggaraan Musda dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta mendapat hasil yang terbaik bagi Gerakan Pramuka. Diharapkan juga oleh Kwarnas, agar pelaksanaan Musda selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.
Terkait pelaksanaan Musda yang semakin mepet, sejumlah kalangan mempertanyakan persiapan pihak pelaksana, dalam hal ini pengurus Kwarda Sulut demisioner, terlebih dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musda yang sesuai dengan AD/ART.
Dari informasi yang dihimpun, selain belum terdapat surat edaran lanjutan, penyelenggaraan Musda Gerakan Pramuka Sulawesi Utara masih belum mengakomodir hal-hal penting seturut dengan AD/ART. Antara lain terkait waktu dan tempat pelaksanaan Musda, tentang peserta Musda yang adalah Kwartir Cabang dan bukan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), persyaratan dan pendaftraan calon ketua kwartir daerah, usulan calon ketua kwartir daerah oleh kwartir daerah dan kwartir cabang, penyampaian nama-nama calon ketua kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang sebelum pelaksanaan Musda, serta soal materi Musda.
Selain itu, pelaksanaan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) yang juga harus dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Musda, masih belum memiliki kepastian.
Berbagai pertanyaan tersebut diharapkan dapat diselesaikan oleh pelaksana Musda agar tidak menghambat proses yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun ini. Dikhawatirkan, pelaksanaan Musda yang molor atau tertunda, dapat menyebabkan berbagai program kerja Gerakan Pramuka, termasuk musyawarah cabang dibeberapa tingkatan kota dan kabupaten akan tidak terlaksana.
Adapun jika Musda sampai tidak dapat dilaksanakan oleh Kwarda ataupun panitia, sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, opsi Carateker Ketua Kwartir Daerah akan menjadi tindakan organisatoris Kwartir Nasional yang berkoordinasi dengan Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida), untuk penyelamatan Organisasi Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Sulawesi Utara.
Beberapa waktu lalu, tahapan persiapan pelaksanaan Musda sempat menuai polemik. Dimana sejumlah pengurus Kwartir Cabang, terutama Kota Bitung (kini sudah direvisi-red) dan Kabupaten Kepulauan Talaud, mengkritisi surat edaran pelaksana Musda yang hanya mengundang kepala daerah dan bukan pengurus yang notabene masih aktif masa kepengurusannya. (ak)






