• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Bukti Surat Diperdebatkan di Sidang ASN RS Bhayangkara Medan, Ahli dan Kuasa Hukum Bersilang Pendapat

Bukti Surat Diperdebatkan di Sidang ASN RS Bhayangkara Medan, Ahli dan Kuasa Hukum Bersilang Pendapat

02/04/2026
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, ‎Medan -‎ Persidangan perkara dugaan penggunaan surat bermasalah oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Bhayangkara Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4/2026), dengan menghadirkan beberapa saksi ahli.
‎
‎Dalam sidang lanjutan tersebut, saksi ahli bernama Limbong memberikan keterangan terkait kekuatan bukti surat yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
‎
‎Usai persidangan, Limbong menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi ahli untuk menilai keabsahan dokumen yang diajukan di persidangan.
‎
‎“Saya hadir sebagai ahli di sidang tersebut,” ujarnya.
‎
‎Ia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan secara khusus terkait kekuatan bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara tersebut.
‎
‎“Yang ditanyakan oleh jaksa adalah terkait kekuatan bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan,” jelasnya.
‎
 ‎Limbong juga memastikan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
‎
‎“Sesuai, sudah,” tegasnya.
‎
‎Namun dalam persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan keterangan yang disampaikan oleh ahli. Meski demikian, Limbong tetap berpegang pada analisis berdasarkan dokumen tertulis.
‎
‎“Dari pihak sebelah menyatakan apa yang saya jelaskan tidak benar. Tapi ketika ditanyakan hakim kembali, saya sampaikan bahwa saya menjelaskan berdasarkan apa yang tertulis, bukan asumsi,” ungkapnya.
‎
‎Lanjutan Kasus Surat Tahun 1972
‎
‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini mencuat setelah terdakwa didakwa menggunakan surat tahun 1972 yang dinilai mengandung kejanggalan.
‎
‎Dalam dakwaan, disebutkan adanya pencantuman pangkat yang diduga belum digunakan pada masa tersebut, serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan penguasaan tanah.
‎
‎Kasus ini masih terus bergulir di persidangan dan menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen hukum lama yang digunakan dalam kepentingan tertentu.
‎
‎Sidang Sempat Molor
‎
 ‎Sidang yang berlangsung hari ini sempat mengalami keterlambatan lantaran majelis hakim belum hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pukul 10.00 wib Para pihak pun menunggu hingga persidangan dimulai.
‎
‎Meski demikian, setelah hakim hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli Pidana Maiden Gultom, Hakim Ketua menanyakan soal substansi kepada Maiden Gultom namun jawabannya merujuk pada BAP yang sudah tertulis hingga Hakim pun merasa bingung dengan ucapan yang dituturkan oleh Gultom lalu berseru, ” Anda sebagai saksi ahli tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan. ” ujar Hakim Ketua.
‎
‎Proses Hukum Berlanjut
‎
‎Hingga saat ini, majelis hakim masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik dari jaksa, saksi ahli, maupun pihak terdakwa.
‎
‎Persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari selasa 7 april dan Kamis dengan pemeriksaan lanjutan sebelum nantinya memasuki tahap putusan.
‎
‎
‎Hans Montolalu

Post Views: 1,380
Bagikan ini :
Previous Post

Sinergi BI dan Perbankan Perkuat Pendidikan, Dana Bantuan Kebanksentralan Dikelola Bersama di Sulut

Next Post

Pelaksanaan Musda Gerakan Pramuka Sulut Diharapkan Patuh AD/ART

Next Post

Pelaksanaan Musda Gerakan Pramuka Sulut Diharapkan Patuh AD/ART

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In