
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Pedagang dan pengguna kios di pasar Trikora dan Mall Tahuna, menolak Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tentang pasar. Mereka meminta kepada Penjabat Bupati Albert Huppy Wounde (AHW) agar diberikan keringanan atas kebijakan tersebut. Penolakan ini terungkap dalam sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bertempat di lantai I pasar Trikora Tahuna pada Jumat, (26/07/24).
Dalam sosialisasi tersebut, pedagang mengungkapkan keberatan mereka terhadap besaran pajak dan retribusi yang diatur dalam Perda baru tersebut yaitu 15 juta per tahun. Yang perbulannya 1.250.000. Menurut mereka, besaran pajak dan retribusi ini sangat memberatkan, terutama dalam situasi ekonomi yang masih sulit pasca-pandemi. Pedagang berharap pemerintah daerah dapat memahami kondisi mereka dan memberikan solusi yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Beberapa pedagang menyatakan bahwa jika tidak ada keringanan, mereka mungkin terpaksa menutup kios mereka karena tidak mampu membayar pajak dan retribusi yang tinggi. Mereka menekankan bahwa keberlangsungan usaha mereka sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang pro-rakyat.
Dalam kesempatan itu, pedagang juga menyarankan agar dilakukan evaluasi ulang terhadap besaran pajak dan retribusi yang ditetapkan.
Sosialisasi berjalan dengan alot ada kurang lebih 17 (tujuh belas) orang penanya saat pertemuan tersebut dan pada akhirnya mendapatkan kesepakatan diantara para pedagang atau pengguna pasar Trikora dan Mall bahwa mereka mampu membayar 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu) per bulannya serta membayar uang muka bagi yang belum lunas. Dimana pada Perda sebelumnya ditetapkan 200.000 (Dua ratus ribu) per bulannya. Jadi disini ada kenaikan 50.000 (Lima puluh ribu).

Kepala Dinas (Kadis) Perindag melalui Sekretaris Dinas Perindag Ferawati Massora diakhir Rapat Sosialisasi menyimpulkan semuanya dan akan membawa hasil pertemuan tersebut ke DPRD Sangihe.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Sekretaris Dinas Perindag, Kasubag Perindag, Kabid Pasar, serta Pedagang pasar Trikora dan Mall. (*Anto Harindah)






