CAHAYASIANG.ID, Manado – Polemik yang terjadi antara pihak PDAM Wanua Wenang Manado dengan dua eks karyawan PT Air Manado, akhirnya berakhir sudah dengan ditolaknya gugutan dari eks karyawan tersebut dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kepada para wartawan pada Rabu (13/11) tadi, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Wanua Wenang, Aswin Kasim mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd, diajukan oleh penggugat Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu, yang sebelumnya bekerja di PT Air Manado sejak 2006 hingga 2021.

Aswin yang didampingi Manager HRD PDAM Wanua Wenang Manado, Gracia Tilaar, menjelaskan bahwa kedua penggugat tersebut diangkat sebagai karyawan PDAM Manado pada 4 November 2022, dengan Wales pensiun pada 15 Mei 2023 dan Rattu dijadwalkan pensiun pada 22 Desember 2023. Mereka menuntut pesangon terkait masa kerja di PT Air Manado.
Kasim mengungkapkan bahwa sejak menjadi karyawan PDAM, segala hak kedua karyawan tersebut telah dipenuhi sesuai aturan. “Hak-hak mereka sebagai karyawan PDAM sudah kami bayarkan sesuai ketentuan sejak pengangkatan pada November 2022 hingga masa pensiun,” ucapnya.
Lanjut Kasim, pada tanggal 28 Oktober 2024, PHI Manado memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Wales dan Rattu, dimana dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima sepenuhnya.
Melalui putusan itulah sehingga PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan, tidak berkewajiban membayarkan pesangon yang dituntut terkait masa kerja mereka di PT Air Manado.
“Kami, PDAM Wanua Wenang Manado, menghormati dan akan patuh pada keputusan pengadilan. Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif, serta tidak lagi ada kesalahpahaman terkait tuntutan ini,” tandas Kasim.
Ia pun berharap agar masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh berbagai informasi yang kurang objektif yang menimpa PDAM Wanua Wenang Manado, terkait isu pesangon dari dua eks karyawan dari PT Air Manado itu. (ak)





