CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Penetapan seorang paman korban dugaan kekerasan seksual anak di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tenga menuai perhatian dan sorotan publik.
Pria berinisial ECE resmi dipanggil sebagai tersangka melalui Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/01/V/2026/Reskrim atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut bermula dari insiden pada 25 Desember 2025. Saat itu, ECE diduga menampar satu kali terduga pelaku setelah mengetahui ponakannya yang masih berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Di tengah masyarakat, tindakan itu dinilai sebagai reaksi spontan seorang anggota keluarga yang terpukul dan emosional setelah mendengar dugaan pelecehan terhadap anak di lingkaran keluarganya sendiri.
Namun kini, tindakan tersebut justru diproses secara pidana dan memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan dalam penanganan perkara.
Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum semestinya tidak hanya berpatokan pada unsur formil pasal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum memang penting, tetapi rasa keadilan juga harus hadir. Jangan sampai hukum terlihat kaku tanpa mempertimbangkan situasi kemanusiaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara normatif, tindakan berupa tamparan dapat dikategorikan sebagai dugaan penganiayaan ringan. Namun publik menilai perkara ini memiliki dimensi berbeda karena terjadi dalam situasi emosional setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sorotan lain juga mengarah pada belum ditempuhnya pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara tersebut.
Padahal, pendekatan restorative justice selama ini digaungkan sebagai upaya penegakan hukum yang lebih humanis, terutama dalam perkara ringan yang tidak menimbulkan akibat serius serta masih memungkinkan penyelesaian melalui dialog dan pemulihan hubungan sosial.
Publik mempertanyakan urgensi pengaktifan kembali perkara yang sebelumnya disebut sempat meredup sejak akhir tahun 2025 dan kini kembali diproses pada Mei 2026, Masyarakat juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan efek psikologis terhadap keluarga korban.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, dukungan keluarga dinilai menjadi faktor penting bagi pemulihan korban. Karena itu, publik berharap proses hukum tidak sampai memunculkan ketakutan bagi keluarga korban untuk bersuara maupun mendampingi korban dalam mencari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait pertimbangan penetapan tersangka terhadap ECE maupun alasan tidak ditempuhnya mekanisme restorative justice.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar proses hukum tetap dipandang objektif, profesional, serta mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif.
Sebab dalam negara hukum, kepastian hukum dinilai harus berjalan seiring dengan rasa keadilan dan empati terhadap konteks kemanusiaan di balik sebuah peristiwa.(*Sinta)





