
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus menjadi sorotan. Ironisnya, meski sejumlah nama yang diduga terlibat telah beredar dan disebut secara terbuka oleh warga, langkah penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) belum terlihat.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat. Bahkan, keresahan warga disuarakan melalui media sosial dengan mengunggah aktivitas yang diduga sebagai praktik mafia BBM sekaligus menyebut sejumlah nama yang dicurigai terlibat.
Namun, aktivitas tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa penindakan yang terlihat. Situasi ini pun memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan publik, termasuk dugaan adanya pembiaran hingga tudingan main mata antara oknum APH dan jaringan mafia BBM.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan klarifikasi pihak terkait. APH dituntut tidak hanya merespons keresahan masyarakat, tetapi juga menindaklanjuti informasi serta laporan yang disampaikan warga secara profesional dan transparan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dijerat ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya bergantung pada bentuk pelanggaran dan ketentuan pasal yang terbukti.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Jangan sampai aktivitas yang diduga merugikan masyarakat dan negara justru terkesan lebih leluasa dibandingkan penegakan hukum itu sendiri.
(Roland)


