* Pemohon: Partai Demokrat
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu
* Dapil: kotamobagu 1
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
6. No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
* Dapil: Minahasa 2
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Dua perkara berlanjut antara lain; perkara PHPU DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Alfredo Benfica Mangindaan, serta perkara PHPU Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN). (DYW)






