CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak 6 perkara, dari total 8 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Legislatif tahun 2024 di Sulawesi Utara.

Dimana Para Hakim MK, yakni Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Saldi isra, Suhartoyo, Arief hidayat, Daniel Foekh, Guntur hamzah, Anwar usman.
Namun, Hakim MK di Panel 3 lah yang berada dalam rel untuk memutuskan perkara tersebut.
Adapun Rincian Putusan Terhadap 6 Perkara adalah:
1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
* Pemohon: Partai Gerindra
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
* Dapil: Minsel 3
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024...






