• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Minta KPU Diberhentikan Sementara, Ini Pokok Permohonan Bawaslu Kepada DKPP

Minta KPU Diberhentikan Sementara, Ini Pokok Permohonan Bawaslu Kepada DKPP

04/09/2023
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Bawaslu meminta kepada DKPP guna memberhentikan sementara waktu Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama para Komisioner lainnya.

Sidang di DKPP, Bawaslu VS KPU

Permintaan Bawaslu itu sampaikan saat sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap KPU, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Pihak teradu, yakni Ketua KPU bersama para Komisioner lainnya turut menghadiri sidang pemeriksaan di DKPP.

Sementara pengadu, terlihat hadir, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan komisioner lain seperti Lolly Suhenty serta Totok Hariyono.

Sebagai berikut, Pokok Permohonan Bawaslu sebagai pengadu kepada DKPP:

  • Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh para pengadu untuk seluruhnya;
  • Menyatakan para teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
  • Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  • Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; (DYW)

#DKPP #BAWASLU #KPU

Post Views: 2,767
Bagikan ini :
Previous Post

Impresi Tokoh Dan Partai Politik 28 Agustus -3 September 2023

Next Post

Resiko Jadi AHY: Dijadikan Ban Serep, Terperangkap Janji Palsu, Merasa Paling Tersakiti

Next Post

Resiko Jadi AHY: Dijadikan Ban Serep, Terperangkap Janji Palsu, Merasa Paling Tersakiti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In