CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Bawaslu meminta kepada DKPP guna memberhentikan sementara waktu Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama para Komisioner lainnya.

Permintaan Bawaslu itu sampaikan saat sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap KPU, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pihak teradu, yakni Ketua KPU bersama para Komisioner lainnya turut menghadiri sidang pemeriksaan di DKPP.
Sementara pengadu, terlihat hadir, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan komisioner lain seperti Lolly Suhenty serta Totok Hariyono.
Sebagai berikut, Pokok Permohonan Bawaslu sebagai pengadu kepada DKPP:
- Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh para pengadu untuk seluruhnya;
- Menyatakan para teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
- Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; (DYW)



