CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan pihak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terkait Perihal penolakan kasasi gugatan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tambahan, beberapa waktu lalu terjadi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara dimana para peserra kongres mengamanatkan Panglima TNI periode 2013-2015 Moeldoko menjadi Ketua Umum.
Yasonna Laoly mengatakan, itu merupakan hak Moeldoko sebagai warga negara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Ya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kita harus taat Hukum ini negara hukum. Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum, ada kalau dia tun di dipetun, pengadilan tinggi kasasi. Kasasi ya PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak,” jelasnya, Selasa (4/4/) kemarin.
Yasonna Laoly menjawab, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai pihak tergugat akan menyiapkan kontra memori.
“Saya tidak mau campur, kami tergugat kami jawab kalau ada. Ini kan soal normal saja itu, Iya nanti kita akan buat lah itu urusan Dirjen AHU,” kata Menkumham sekaligus Politisi PDI Perjuangan tersebut. (*Dego)






