• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Mengenal Kantor Staf Presiden Lembaga Nonstruktural Yang Dipimpin Moeldoko Sejak 2018 » Page 2

Mengenal Kantor Staf Presiden Lembaga Nonstruktural Yang Dipimpin Moeldoko Sejak 2018

04/03/2023
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

NILAI KANTOR STAF PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang dimaksud di atas, seluruh tenaga profesional di Kantor Staf Presiden wajib menjunjung nilai holistik yang menekankan pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan.

Nilai Kantor Staf Presiden, digambarkan sebagai berikut:
1. Integritas
2. Loyal
3. Kolaboratif
4. Handal
5. Berorientasi Publik

STRUKTUR ORGANISASI

Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 orang Deputi, 5 orang Staf Khusus, serta 1 Orang Kepala Sekretariat.

Berikut adalah daftar Kedeputian di Kantor Staf Presiden:
1. Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
2. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia
3. Deputi III Bidang Perekonomian
4. Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
5. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Berikut adalah daftar Staf Khusus di Kantor Staf Presiden:
1. Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
2. Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia
3. Staf Khusus Bidang Perekonomian
4. Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
5. Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.

Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.

PERNYATAAN KEBIJAKAN TATA KELOLA LAYANAN

KSP berkomitmen untuk memberikan kualitas layanan terbaik kepada pengguna layanan dengan mengimplementasikan TKL termasuk kebijakan, proses, dan prosedur, serta memastikan pengelolaan dan implementasi sistem manajemen yang efektif untuk memenuhi persyaratan organisasi dan kepuasan pengguna layanan dengan menggunakan kerangka kerja berbasis ISO 20000-1:2018.

Untuk menjamin kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik, KSP akan:
1. Menyediakan tata kelola dan kerangka kerja untuk menjamin kualitas layanan dengan memenuhi persyaratan dan ekspektasi layanan dari pengguna;
2. Membangun hubungan dengan pengguna layanan internal maupun eksternal melalui kerangka sistem pengelolaan hubungan kerja;
3. Menetapkan sasaran dan memantau secara rutin dan melaporkan secara formal pencapaiannya dalam tinjauan manajemen tahunan;
4. Melakukan pemantauan dan peningkatan kualitas layanan melalui penerapan TKL yang efektif;
5. Memastikan kegiatan manajemen layanan selaras dengan kebutuhan dan sasaran organisasi;
6. Memastikan seluruh personil peduli terhadap peran dan tanggung jawabnya dan dikembangkan untuk menjalankan peran mereka secara efektif;
7. Menjaga dan senantiasa meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui kegiatan pengawasan, pelaporan, dan peninjauan secara konsisten disertai dengan perbaikan berkelanjutan dan berkesinambungan.
8. Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan tata kelola layanan berdasarkan standar ISO 20000-1:2018 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Dego)

Post Views: 5,328
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Guru dan UMKM Curhat Ke Pembina Moeldoko Center, Ini Keluhan dan Harapan Mereka

Next Post

Trisya Suherman : Pak Jokowi Percaya Ke Kiri Luhut, Ke Kanan Moeldoko

Next Post

Trisya Suherman : Pak Jokowi Percaya Ke Kiri Luhut, Ke Kanan Moeldoko

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In